Home Hukrim Timothy: Hubungan Dadan Tri dan Tanaka Urusan Bisnis

Timothy: Hubungan Dadan Tri dan Tanaka Urusan Bisnis

by Admin
Timothy Hubungan Dadan Tri dan Tanaka Urusan Bisnis

Jakarta, sebelas12.com – Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan, menjalani sidang lanjutan yang digelar bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.

Pada sidang tersebut, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga orang saksi, Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono saudara/keponakan HT dan Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman untuk dimintai kesaksiannya.

Na Sutikna Halim dalam kesaksiannya mengaku dirinya diperintahkan oleh Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 M ke rekening Dadan Tri Yudianto.

Penuntut Umum menanyakan untuk apa uang itu ?

“Katanya untuk urusan bisnis,” jawab Sutikna Halim.

“Apakah Pak Tanaka menyampaikan juga siapa Dadan?,” tanya Penuntut Umum.

“Pada awalnya tidak, kemudian saya mengetahui bahwa Dadan adalah teman bisnis yang dikenal dari Timothy,” jelasnya.

“Berapa kali telah bertemu Dadan?” tanya Penuntut Umum lagi.

“Setau saya hanya 3 kali, di restoran, di kantor, di pabrik,” jawab Sutikna Halim.

“Apa saja yang dibicarakan?,” tanya Penuntut Umum.

“Mengenai proyek-proyek saja, kemudian dibicarakan bahwa ini adalah Dadan yang kemarin di transfer,” terang Sutikna.

Terkait siapa yang diberikan kuasa untuk pengurusan perkara KSP Intidana, Sutikna Halim menyebutkan pengacara Yosep Parera, Petrus, Michael Deo.

Sutikna Halim juga mengaku mengetahui perihal adanya cek sebesar Rp1,6M sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto yang diterima front office Seila, namun itu belum dicairkan.

“Oh ya saya tahu ada cek yang diterima front office Seila, tapi itu belum dicairkan karena atas nama pak Tanaka, karena pak Tanaka di dalam,” katanya.

Lanjut, saksi Timothy Ivan Triyono mengungkapkan perihal awal hubungan Dadan Tri Yudianto dengan Haryanto Tanaka yang merupakan saudaranya.

“Saya sampaikan kepada Tanaka bahwa saya mempunyai teman yang merupakan komisaris BUMN dan pebisnis sedang mencari investasi dalam bisnisnya yang bergerak di bidang kecantikan. Kemudian Tanaka meminta bertemu di Semarang, bukan di Jakarta. Alasan Tanaka karena yang butuh adalah saya,” katanya.

Kemudian dalam pertemuan di Semarang tersebut, dirinya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing.

“Saya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing. Selebihnya adalah obrolan informal sekaligus makan siang,” katanya.

Atas kesaksian Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono dan Budiman Gandi Suparman, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.

“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri.

“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment