Hukrim  

Ops Antik Lodaya 2026, Polisi Amankan 300 Butir Tramadol di Bogor Barat

Ops Antik Lodaya 2026, Polisi Amankan 300 Butir Tramadol di Bogor Barat
Bogor, sebelas12.com – Polresta Bogor Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Dalam penindakan di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor, polisi mengamankan seorang pria bernama Faisal beserta barang bukti 300 butir Tramadol dan satu unit telepon genggam.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/10/2026) di Kampung Pilar, Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli obat-obatan tertentu (OKT) yang dilakukan seorang pria di kawasan tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Setelah mengumpulkan informasi, tim operasional mendatangi seorang pria yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga menemukan ratusan butir Tramadol.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyita 300 butir Tramadol dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Pria yang diamankan berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Obat Ilegal

Hendra menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Barat bersama jajaran dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan tertentu yang disalahgunakan di tengah masyarakat.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindak dugaan peredaran obat-obatan ilegal.

“Polda Jawa Barat bersama jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan tertentu yang disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, penyalahgunaan obat-obatan dapat membahayakan kesehatan, terutama apabila dikonsumsi tanpa pengawasan dan tidak sesuai dengan ketentuan medis. Karena itu, upaya pencegahan memerlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan berbagai pihak terkait.

Masyarakat Diimbau Waspadai Peredaran Obat Keras

Melalui Operasi Antik Lodaya 2026, Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

Warga juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Saat ini, pria yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bogor Kota. Proses tersebut diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran Tramadol yang ditemukan petugas. (*Red)