Bandung, sebelas12.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) yang diduga menyebarkan konten provokatif, informasi palsu, serta ujaran kebencian terhadap pemerintah melalui platform media sosial Threads.
Kedua tersangka diamankan setelah diduga mengunggah dan menyebarluaskan narasi yang dinilai dapat memicu keresahan masyarakat serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Threads @onthel_kebagusan yang dikelola AYP. Dalam unggahannya, tersangka diduga memanipulasi informasi terkait pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran. Narasi tersebut disertai unggahan yang menawarkan koordinat Istana Negara, sehingga dinilai mengandung unsur provokasi.
Unggahan itu kemudian mendapat respons dari akun @blasterap milik AF. Dalam kolom komentar, AF diduga menuliskan pernyataan yang mengandung ancaman kekerasan, sehingga memperkuat dugaan adanya penyebaran konten yang berpotensi memicu tindakan melanggar hukum.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Polda Jawa Barat mengungkapkan, pengusutan kasus dilakukan setelah menerima laporan dari seorang pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditressiber bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Cimahi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa kepolisian mendukung kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus disampaikan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan fakta, bukan melalui manipulasi informasi.
“Negara dalam hal ini Pemerintah sangat mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data otentik dan benar adanya. Dan Polri dalam hal ini Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut, jika hal tersebut berpotensi untuk memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis 6 Agustus 2026.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Atas dugaan perbuatannya, AYP dan AF dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun serta denda maksimal Rp200 juta apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Pengguna internet diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membuat unggahan yang mengandung provokasi, ujaran kebencian, atau ajakan yang dapat memicu gangguan keamanan.
Menurut kepolisian, ruang digital harus dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian pendapat yang bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (*Red)











