Bandung, sebelas12.com – Dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi seusai sidang perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026). Seorang wartawan mengaku telepon selulernya dirampas saat merekam situasi di sekitar pengadilan, bahkan muncul dugaan ancaman terhadap dirinya.
Insiden tersebut mendapat perhatian dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB). Organisasi jurnalis itu meminta dugaan perampasan alat kerja dan intimidasi terhadap wartawan ditelusuri secara terbuka, termasuk memastikan identitas serta hubungan orang yang diduga terlibat dengan rombongan Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah Dadang Supriatna memberikan kesaksian dalam perkara PT BDS. Kehadiran Dadang sebagai saksi dalam persidangan tersebut juga diberitakan sejumlah media pada 29 September 2026.
Ketua JHB Suyono mengatakan, berdasarkan keterangan wartawan bernama Budi Ombik, telepon seluler yang digunakan untuk merekam situasi di sekitar pengadilan sempat diambil dari belakang.
Budi yang sehari-hari meliput bidang pengadilan dan kejaksaan tersebut menyebut orang yang mengambil telepon selulernya berasal dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung. Ia juga mengaku mendapat permintaan agar rekaman dihapus serta mendengar ucapan bernada ancaman.
Suyono menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila nantinya terbukti dilakukan oleh orang yang merupakan bagian dari rombongan atau pengamanan pejabat publik.
“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar, terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers. Kalau ada orang yang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam hanya karena sedang direkam di ruang publik, ini sudah keterlaluan,” kata Suyono, Rabu (30/9/2026).
Menurut Suyono, wartawan yang melakukan peliputan persidangan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, keberadaan pengamanan pejabat semestinya tidak menjadi alasan untuk menghalangi kerja jurnalistik.
“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman. Kalau seseorang tidak melakukan sesuatu yang salah, kenapa harus takut direkam?” ujarnya.
JHB Minta Status Pengamanan Bupati Dijelaskan
JHB juga meminta Bupati Bandung memberikan penjelasan mengenai identitas dan status orang-orang yang mendampinginya seusai persidangan.
Suyono menegaskan, pihaknya tidak menuduh Dadang Supriatna memerintahkan tindakan terhadap wartawan tersebut. Namun, jika orang yang diduga melakukan intimidasi benar merupakan bagian dari tim pengamanan atau rombongan resmi bupati, menurutnya perlu ada klarifikasi dan evaluasi.
“Kami tidak menuduh Bupati memerintahkan perampasan HP itu. Tetapi kalau orang tersebut benar merupakan bagian dari tim yang dibawa dan bekerja untuk mengamankan Bupati, maka secara moral dan etik kepala daerah wajib turun tangan. Tidak bisa kemudian semuanya dilepaskan begitu saja,” katanya.
Sebelumnya, Dadang Supriatna hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS. Dalam persidangan, ia menjelaskan posisinya sebagai Kuasa Pemilik Modal dan menyatakan operasional perusahaan merupakan kewenangan direksi. Sejumlah pemberitaan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp128 miliar.
Di tengah perhatian publik terhadap persidangan tersebut, JHB menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan justru harus dipisahkan dari substansi perkara. Proses verifikasi atas insiden di luar ruang sidang diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sebelum fakta dan identitas pihak yang terlibat benar-benar diketahui.
Penghalangan Kerja Jurnalistik Diatur dalam UU Pers
JHB turut mengingatkan mengenai perlindungan terhadap kerja jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers. Ketentuan tersebut antara lain memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dewan Pers juga memiliki fungsi untuk mengembangkan kemerdekaan pers serta melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap kasus ini tetap membutuhkan pembuktian mengenai siapa yang melakukan tindakan, bagaimana peristiwanya terjadi, serta apakah unsur-unsur pelanggaran hukum terpenuhi.
Suyono mengatakan JHB akan memberikan dukungan kepada wartawan yang merasa mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas secara profesional.
“Hari ini yang dirampas HP-nya mungkin satu wartawan. Kalau dibiarkan, besok bisa wartawan lain. Kebebasan pers tidak boleh tunduk hanya karena berhadapan dengan pejabat atau orang-orang yang merasa dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.
JHB meminta seluruh pihak yang memiliki rekaman kejadian menjaga dokumentasi asli untuk kepentingan verifikasi. Organisasi tersebut juga mendorong agar identitas orang yang diduga merampas telepon seluler wartawan serta hubungan orang tersebut dengan rombongan Bupati Bandung diperjelas.
“Jangan intimidasi wartawan, jangan rampas alat kerjanya, dan jangan paksa wartawan menghapus gambar. Kalau merasa pemberitaan tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat,” kata Suyono. (*Red)











