Hukrim  

Ahli Waris Nata Entjih Adukan Dugaan Sengketa Tanah di Babakan Ciparay, Minta Penelusuran Sertifikat

Ahli Waris Nata Entjih Adukan Dugaan Sengketa Tanah di Babakan Ciparay, Minta Penelusuran Sertifikat
Ahli waris saat menandatangani warkah
Bandung, sebelas12.com – Sengketa tanah yang melibatkan ahli waris Nata Entjih di Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, kembali mencuat. Ahli waris mempertanyakan perubahan data kepemilikan tanah yang mereka klaim belum pernah dijual, tetapi berdasarkan sejumlah keterangan dan dokumen mediasi, disebut telah beralih kepemilikan.

Persoalan ini berkaitan dengan tanah adat seluas 1.000 meter persegi di kawasan Perumahan Permata Ayu, RT 07/RW 06, Kelurahan Babakan Ciparay. Pihak ahli waris menduga terdapat kejanggalan dalam data pertanahan, termasuk perbedaan informasi mengenai luas, batas, lokasi, serta keterkaitan sejumlah sertifikat dengan tanah yang mereka kuasai.

Kasus tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah tim Jabar Istimewa turun ke lapangan untuk menelusuri persoalan yang menurut pihak keluarga telah berlangsung selama puluhan tahun.

Perbedaan Hasil Mediasi Jadi Sorotan

Persoalan ini bermula ketika tanah milik keluarga Nata Entjih hendak diproses untuk transaksi dengan pengembang. Menurut keterangan pihak ahli waris, dokumen warkah telah disiapkan dan ditandatangani oleh para ahli waris. Namun, proses tersebut tidak berlanjut setelah permohonan mereka ditolak di tingkat kelurahan.

Penolakan itu, menurut pihak keluarga, berkaitan dengan hasil mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung yang menyebut tanah Nata Entjih telah habis dijual.

Pihak ahli waris menilai keterangan tersebut bertentangan dengan hasil mediasi sebelumnya. Dalam surat mediasi pertama Nomor 314/13.32.73/IV/2011 tertanggal 7 April 2011, yang disebut ditandatangani Kepala BPN saat itu, A. Samad Soemargana, terdapat keterangan yang menurut mereka menunjukkan masih adanya tanah milik Nata Entjih.

Sementara itu, dalam surat mediasi kedua Nomor 938/13.32.73/X/2011 tertanggal 31 Oktober 2011, yang disebut ditandatangani Kepala BPN Sri Mujitono, muncul keterangan bahwa tanah tersebut telah habis dijual.

Perbedaan keterangan dalam kedua dokumen itu menjadi salah satu dasar keberatan ahli waris. Mereka meminta agar riwayat peralihan hak, dokumen dasar penerbitan sertifikat, serta data pengukuran tanah ditelusuri kembali untuk memastikan status kepemilikan yang sebenarnya.

Ahli Waris Temukan Dugaan Kejanggalan Data Pertanahan

Upaya penelusuran kembali dilakukan melalui sejumlah instansi, termasuk kecamatan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pihak keluarga mengaku menemukan informasi yang berbeda mengenai keberadaan bidang tanah dan nama pemegang hak yang tercatat dalam sistem administrasi.

Menurut keterangan Ispriyadi, salah satu hal yang dipersoalkan adalah data sertifikat atas nama Yeni Gunadi serta keterkaitannya dengan sejumlah sertifikat hasil ajudikasi.

Pihak ahli waris menyebut sertifikat atas nama Yeni Gunadi yang diterbitkan pada 1983 mencantumkan luas 1.345 meter persegi dengan Gambar Situasi (GS) Nomor 6671. Mereka juga mengungkap adanya data sisa tanah seluas 305 meter persegi dengan GS Nomor 6672 tahun 1997.

Selain itu, terdapat tiga sertifikat ajudikasi atas nama Yous Yosef seluas 152 meter persegi, Welli Harseno seluas 141 meter persegi, dan Lili Bari Sutisna seluas 185 meter persegi. Total luas ketiga bidang tersebut mencapai 478 meter persegi, berdasarkan angka yang disampaikan pihak ahli waris.

Mereka mempertanyakan hubungan antara sertifikat-sertifikat tersebut dengan tanah adat Nata Entjih, yang tercatat sebagai Persil 15a S1, Kohir Nomor 682, dengan luas 1.000 meter persegi.

Menurut mereka, terdapat ketidaksesuaian yang perlu dijelaskan, terutama karena sertifikat induk yang dipersoalkan disebut berada di luar kawasan Benteng Permata Ayu, sedangkan sejumlah bidang hasil pemecahan diduga berada di dalam kawasan perumahan, tepat di lokasi tanah yang diklaim sebagai milik keluarga Nata Entjih.

Klaim tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen asli, peta bidang, serta data ukur resmi untuk memastikan apakah benar terdapat ketidaksesuaian lokasi atau administrasi pertanahan.

Perubahan Gambar Situasi Dipertanyakan

Keberatan lain yang disampaikan ahli waris berkaitan dengan Gambar Situasi dalam dokumen pertanahan.

Mereka menilai terdapat perbedaan orientasi batas tanah antara data yang mereka miliki dan keterangan dalam hasil mediasi BPN tertanggal 5 Juni 2026. Dalam dokumen yang mereka persoalkan, batas utara disebut berubah menjadi selatan, batas selatan menjadi utara, sementara batas timur dan barat juga disebut saling bertukar.

Bagi ahli waris, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik tanah di lapangan.

Mereka menegaskan bahwa lokasi tanah yang dipersoalkan tetap berada di dalam kawasan Perumahan Permata Ayu, RT 07/RW 06, Kelurahan Babakan Ciparay. Karena itu, mereka meminta penjelasan mengenai dasar pencatatan lokasi, proses pengukuran, serta riwayat perubahan data yang berkaitan dengan bidang tersebut.

Meski demikian, perbedaan Gambar Situasi maupun data administrasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan sertifikat atau penyerobotan tanah. Kepastian mengenai persoalan tersebut memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang dan, apabila diperlukan, proses hukum.

Surat BPN Tahun 2026 Belum Menjawab Keberatan Keluarga

Setelah melakukan penelusuran, pihak ahli waris mengaku menerima jawaban BPN tertanggal 5 Juni 2026 dengan Nomor MP 0101/1051-32 73/VI/2026.

Menurut pihak keluarga, surat tersebut kembali menyatakan bahwa tanah Nata Entjih telah habis dijual. Keterangan itu membuat mereka mempertanyakan dasar kesimpulan BPN, terutama karena mereka mengaku tidak pernah melakukan penjualan atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Pihak ahli waris juga menyebut telah berulang kali mengikuti proses mediasi dan mempertanyakan ketidakhadiran Yeni Gunadi dalam enam kali pemanggilan mediasi. Informasi tersebut merupakan keterangan dari pihak ahli waris dan masih memerlukan konfirmasi dari BPN maupun pihak yang disebut dalam sengketa.

Sebelumnya, pihak keluarga juga mengaku kesulitan mendapatkan layanan plotting atau pemetaan bidang tanah di BPN. Mereka kemudian disarankan menempuh mediasi kembali dengan melengkapi dokumen kepemilikan serta berkas pihak yang menjadi lawan sengketa.

Tim Jabar Istimewa Turun ke Lapangan

Setelah berbagai upaya yang dilakukan selama bertahun-tahun belum menghasilkan penyelesaian, tim Jabar Istimewa turun ke lapangan untuk membantu menelusuri persoalan tersebut.

Pendi, yang mengaku mendapat kuasa dari ahli waris selama 27 tahun untuk mengurus tanah tersebut, bersama Ece selaku ahli waris Nata Entjih, berharap keterlibatan tim tersebut dapat mendorong penyelesaian yang lebih jelas.

Mereka berharap pemerintah dan instansi pertanahan dapat membuka kembali riwayat administrasi tanah, memeriksa keabsahan dokumen yang dipersoalkan, serta mencocokkan data sertifikat dengan kondisi fisik dan batas bidang di lapangan.

Bagi keluarga Nata Entjih, persoalan ini bukan sekadar perbedaan data administrasi. Mereka mengaku kehilangan kepastian atas tanah yang diyakini sebagai hak keluarga, sementara proses pengurusan telah berlangsung selama puluhan tahun.

Penyelesaian yang transparan diperlukan agar status kepemilikan tanah menjadi jelas dan hak seluruh pihak terlindungi. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan penyerobotan maupun pemalsuan sertifikat dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum. (*Red)