Home Hukrim Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Hingga Meninggal Dunia di Tasikmalaya Kota

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Hingga Meninggal Dunia di Tasikmalaya Kota

by Admin
Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Hingga Meninggal Dunia di Tasikmalaya Kota

Tasikmalaya, sebelas12.com – Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, AKBP SY Zainal Abidin, melakukan Press Release kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga tewas di kosan di Kampung Gunung Ceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 20 September 2023.

Peristiwa pembunuhan perempuan berusia 16 tahun tersebut terjadi pada Rabu (16/8/2023) sekira pukul 19.00 wib. 

Pelaku pembunuhan berinisial RM (29) warga Dusun Pasar Saptu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,sempat buron sekitar satu bulan. 

AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku di daerah Lakbok, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (17/9/2023).

“Modus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara membekap mulut serta hidung korban menggunakan telapak tangan kanan, kemudian pelaku memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya sampai korban lemas serta tak sadarkan diri,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pertemuan korban dengan tersangka berawal dari aplikasi Me Chat. Korban dan tersangka kemudian berkomunikasi dan janjian bertemu di kosan korban.

“Korban awalnya meminjam hp milik saksi Nurhadiyatin untuk menginstal aplikasi Me Chat yang akan digunakan untuk mencari tamu open BO. Kemudian korban serta tersangka komunikasi untuk janjian bertemu. Selanjutnya korban mengirimkan lokasi (sharelock) kepada tersangka, dan tersangka datang ke tempat kost korban,” ujarnya. 

Setelah bertemu di kosan tersebut, korban meminta uang terlebih dulu sesuai yang telah disepakati dan tersangka memberikan uang senilai 200 ribu. 

Selanjutnya, korban serta tersangka membuka celana masing-masing dan setelah itu korban hanya mengocok kemaluan tersangka dan tersangka tidak puas karena sesuai perjanjian sampai 1 kali main (melakukan persetubuhan) sehingga pelaku meminta kembali uang senilai 100 ribu yang telah diberikan kepada korban. 

Namun korban tidak mau dan terjadi cekcok mulut, sehingga korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar. 

“Selanjutnya tangan korban ditarik sehingga badan korban berada di atas badan tersangka yang selanjutnya tersangka membekap mulut korban akan tetapi korban masih bisa melawan, sehingga tersangka memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi,” ungkapnya. 

Melihat kondisi korban yang sudah lemas dan tak sadarkan diri, tersangka memeriksa kondisinya.

“Tersangka memeriksa kondisi korban yang sudah lemas serta tidak sadarkan diri akan tetapi masih bernapas. Selanjutnya tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor merk Honda Vario miliknya dan mengambil 2 unit hp yang dipakai oleh korban karena untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO,” ucapnya. 

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tandasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment