Home Hukrim Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Garut

Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Garut

by Admin
Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Garut

Garut, sebelas12.com – Polres Garut Polda Jabar menyatakan perang dan akan memberantas narkoba bukan hanya isapan jempol belaka, banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata kinerja Polres Garut selama ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut Polda Jabar berhasil mengamankan satu orang laki-laki “HA” (19) warga Kab.Garut yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Jumat 22 Maret 2024.

Kapolres Garut Polda Jabar, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, menyebutkan pelaku ditangkap di Jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

Di saat bersamaan dengan diamankannya pelaku, Sat Narkoba Polres Garut Polda Jabar juga mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dengan berat 3.14 gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan alat alat yang pelaku gunakan dalam aksinya.

Menurut keterangan HA (19), dirinya mendapatkan narkotika diduga jenis tembakau sintetis tersebut dari RS (DPO) warga Kabupaten Garut secara bertahap. Tujuan ia membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali.

Tersangka akan dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan no 5. Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Persekutor Farmasi, dan kini pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment