Bandung, sebelas12.com – Tugas penting langsung menanti para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung masa jabatan 2024-2029 yang akan dilantik Senin 5 Agustus 2024.
Tugas penting tersebut adalah membahas RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan menetapkannya jadi APBD Perubahan 2024 yang harus ditetapkan paling telat akhir September 2024.
“Dengan demikian, seusai dilantik anggota DPRD Kota Bandung harus ngebut membentuk fraksi dan kemudian menetapkan siapa-siapa saja yang akan duduk di formasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru,” ujar Sekretaris DPRD Kota Bandung, H.M. Salman Fauzi, S.I.P, M.Si, Sabtu 3 Agustus 2024.
Mengamati komposisi perolehan kursi hasil Pileg 2024, Salman menyebutkan, besar kemungkinan akan ada 7 fraksi di DPRD Kota Bandung.
“Kita lihat saja nanti komposisinya seperti apa karena ada satu partai yang harus bergabung dengan fraksi partai lain karena tidak memenuhi jumlah minimal terbentuknya satu fraksi,” jelas Salman.
Lebih lanjut Salman menyebutkan, pembentukan fraksi akan difasilitasi oleh Pimpinan Sementara yang akan ditetapkan pada saat rapat paripurna pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kota Bandung.
“Senin nanti, Sekretaris DPRD akan mengumumkan pimpinan sementara DPRD Kota Bandung masa jabatan 2024 – 2029,” terangnya.
Dari kabar yang beredar, pimpinan sementara dipimpin oleh H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I dari PKS sebagai ketua dan drg. Maya Himawati, Sp.Orto (Gerindra) sebagai wakil ketua.
Salman berharap pembentukan fraksi dapat berjalan dengan cepat karena tugas besar sudah menanti para anggota DPRD Kota Bandung.
“Setelah fraksi terbentuk, langkah selanjutnya adalah pembentukan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) seperti pimpinan, badan anggaran, badan musyawarah, badan kehormatan, bapemperda dan komisi-komisi,” ujarnya.
APBD Perubahan 2024
Sementara itu Kepala Bagian Fasilitasi Pengangaran dan Pengawasan Setwan DPRD Kota Bandung, Dadan S.E.Ak, M.Si menyebutkan APBD Perubahan 2024 harus sudah ketok palu pada akhir September 2024.
“Kami optimistis anggota DPRD masa jabatan 2024 – 2029 bisa memenuhi tenggat waktu tersebut karena posisi APBD perubahan ini sangat penting,” ujar Dadan.
Menurutnya, dalam komposisi DPRD yang diambil sumpah ada sebanyak 27 orang petahana yang tentunya sangat paham betul dengan pentingnya pembahasan dan penetapan APBD perubahan 2024.
Dadan menjelaskan, pada rapat paripurna anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan Rabu 31 Juli 2024 lalu sudah ditandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun anggaran 2024.
“Langkah selanjutnya adalah pembahasan rancangan perubahan APBD (RPAPBD) 2024 yang akan dilakukan oleh anggota dewan masa jabatan 2024-2029,” ujarnya.
Namun karena pembahasan RPAPBD tahun anggaran 2024 dilakukan oleh badan anggaran, menurut Dadan, maka pembentukan AKD menjadi hal yang sangat vital dan segera harus dilakukan.
“Namun sekali lagi, saya percaya, anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan 2024-2029 mengerti betul tentang pentingnya hal ini sehingga akan berjalan sesuai target yang ditetapkan oleh aturan yang ada,” pungkasnya. (*Red)