Hukrim  

Siswi SMP Korban Rudapaksa di Bandung Didampingi LBH, Desakan Usut Tuntas Menguat

Siswi SMP Korban Rudapaksa di Bandung Didampingi LBH, Desakan Usut Tuntas Menguat

Bandung, sebelas12.com – Kasus dugaan rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang siswi SMP asal Kota Bandung memicu desakan agar aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat. Korban yang masih di bawah umur itu kini mendapatkan pendampingan hukum setelah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (28/6/2026) malam di wilayah Sapan, Kabupaten Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan medis, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Korban, yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga, merupakan warga Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Selain mengalami dugaan kekerasan seksual, korban juga disebut mengalami penganiayaan hingga mengalami trauma berat.

Pendampingan Hukum dan Desakan Pengusutan Menyeluruh

Kasus tersebut kini mendapat pendampingan dari LBH Golkar Kota Bandung. Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Barat, Edwin Senjaya, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Korban masih di bawah umur dan memiliki masa depan yang harus dilindungi,” ujar Edwin usai menerima korban dan keluarganya di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 2 Juli 2026.

Menurut Edwin, kasus kekerasan terhadap anak menjadi peringatan bahwa pembentukan karakter, moral, dan budi pekerti perlu diperkuat di lingkungan pendidikan maupun keluarga.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menerima laporan dan melakukan penangkapan terhadap sejumlah terduga pelaku. Namun, Edwin meminta penyelidikan tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan.

“Kami berharap kasus ini terus dikembangkan karena sangat mungkin pelakunya lebih banyak dari yang sudah diketahui,” katanya.

Edwin menegaskan pihaknya tidak akan mendukung penyelesaian perkara di luar jalur hukum. Menurutnya, tindakan yang dilakukan terhadap korban merupakan kejahatan serius sehingga proses hukum harus berjalan hingga tuntas.

Ia mengungkapkan sempat muncul tawaran penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak keluarga salah seorang terduga pelaku. Namun tawaran tersebut ditolak demi memberikan keadilan bagi korban.

“Yang kami inginkan adalah para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Selain memberikan pendampingan hukum, pihaknya juga berkomitmen membantu memastikan korban tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memperoleh dukungan pemulihan psikologis.

Korban Alami Trauma, Polisi Kejar Pelaku Lain

Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Golkar Kota Bandung, Putri Ilmia Dzikri Anindhita, menjelaskan dugaan tindak pidana bermula ketika korban diajak bertemu oleh seorang laki-laki yang baru dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp.

Korban berpamitan kepada keluarga setelah waktu Magrib. Namun hingga malam hari, keluarga kehilangan kontak dengan korban. Keesokan paginya sekitar pukul 09.00 WIB, korban baru berhasil menghubungi keluarganya setelah ditinggalkan seorang diri di pinggir jalan.

Menurut keterangan korban kepada keluarga, sebelum mengalami dugaan rudapaksa, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan. Korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik selama peristiwa tersebut.

Akibat kejadian itu, kondisi psikologis korban mengalami trauma mendalam. Bahkan, korban disebut ingin berpindah sekolah karena belum siap kembali menjalani aktivitas belajar seperti biasa.

“Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan. Saat ini kondisi korban masih trauma dan membutuhkan pendampingan,” ujar Putri.

Ia menambahkan, hingga saat ini polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku, dua di antaranya merupakan orang dewasa. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pihak pendamping hukum berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Sorotan pada Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan Seksual

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pendampingan psikologis dan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi korban dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan.

Pihak pendamping berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak sekaligus memastikan setiap korban memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan. (*Red)