Kupang, sebelas12.com – PT Pinus Merah Abadi (PMA) kembali menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata yang berkaitan dengan kebakaran gudang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Gugatan baru tersebut muncul meski perusahaan sebelumnya telah memenangkan perkara yang sama melalui putusan Pengadilan Negeri Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa hukum PT PMA menilai langkah hukum tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, terutama karena substansi perkara telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Gugatan Baru Muncul Setelah Putusan Inkrah
Perkara ini kembali diajukan oleh Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem selaku pemilik gudang yang pernah disewa PT PMA. Mereka kembali menggugat perusahaan distribusi nasional tersebut terkait kerugian akibat kebakaran yang terjadi pada April 2022.
Kuasa hukum PT PMA, Regan Jayawisastra SH, mengaku terkejut dengan munculnya gugatan baru tersebut. Menurutnya, sengketa yang sama telah diputus melalui Putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Perkara ini sebelumnya telah diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” ujar Regan, Minggu 31 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, pengajuan gugatan atas perkara yang telah diputus dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kepastian hukum dan kredibilitas sistem peradilan.
Hasil Forensik Sebut Kebakaran Akibat Korsleting Listrik
Regan menjelaskan, sengketa bermula dari hubungan sewa-menyewa gudang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 7, Alak, Kota Kupang. Gudang tersebut digunakan PT PMA sebagai pusat distribusi produk makanan ringan.
Pada April 2022, bangunan tersebut mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian bagi kedua belah pihak.
Menurut Regan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali melalui Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Nomor LAB: 454/FBF/2022 tanggal 13 Juni 2022 telah mengungkap penyebab kebakaran.
Berdasarkan hasil investigasi forensik, sumber api berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting listrik pada instalasi bagian selatan gudang. Temuan tersebut menyebutkan adanya percikan api yang kemudian membakar material di sekitar lokasi awal kebakaran.
“Hasil pemeriksaan teknis tidak menemukan satu pun fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA,” tegas Regan.
Perjanjian Sewa Atur Kewajiban Asuransi Bangunan
Selain mengacu pada hasil pemeriksaan forensik, PT PMA juga menyoroti isi perjanjian sewa yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022, khususnya Pasal 6 Ayat (1), disebutkan bahwa kewajiban mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gudang.
Sementara PT PMA hanya diwajibkan mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di dalam gudang selama masa sewa berlangsung.
“Secara hukum, kewajiban untuk mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung. Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi insiden seperti kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa,” jelas Regan.
Menurutnya, apabila bangunan mengalami kerusakan akibat kebakaran, mekanisme klaim seharusnya diajukan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
PT PMA Tegaskan Tetap Hormati Proses Hukum
Meski kembali menghadapi gugatan, PT PMA memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Sebagai perusahaan distribusi berskala nasional, PT PMA menyatakan terus berkomitmen menjalankan operasional sesuai regulasi, standar keselamatan kerja, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” tandas Regan. (*Red)











