Bandung, sebelas12.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menerima audiensi DPD Paskibar Laskar Kiansantang, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 16 Juli 2024.
Dalam audiensi tersebut, Paskibar Laskar Kiansantang mendorong adanya kepastian hukum terkait pemasangan reklame di Kota Bandung. Mengingat tidak sedikit reklame yang dinilai melanggar aturan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., mengatakan, aspirasi yang disampaikan akan menjadi catatan penting. Lebih jauh, catatan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Kota Bandung.
“Aspirasi maupuan aduan masyarakat yang telah disampaikan, terkait reklame ini, akan menjadi catatan penting yang kami teruskan ke pimpinan,” ujarnya.
Ia mengapresiasi aspirasi dari DPD Paskibar terkait reklame yang ada di Kota Bandung. Sebab dibutuhkan peran serta masyarakat dan pemangku kebijakan terkait persoalan reklame di tengah masyarakat.
“Nanti kita bisa melakukan sidak ke lapangan dengan pihak-pihak terkait, termasuk melakukan audiensi dengan Pemkot Bandung,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat menuturkan bahwa terkait reklame, bukan persoalan baru. Terlebih dengan banyaknya reklame yang menjamur di Kota Bandung. Tetapi DPRD akan terus meminta Pemkot Bandung untuk membenahi hal ini.
“Persoalan reklame ini bukan hal yang baru. Ini perlu dan penting adanya perhatian Kota Bandung, karena terkait penataan dan estetika kota,” katanya.
Ia menambahkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi reklame, tentu dibutuhkan bagi pemerintah maupun DPRD Kota Bandung. Dengan harapan, dapat menjadikan penataan reklame menjadi lebih baik dan sesuai aturan.
“Partisipasi masyarakat tentu sangat diperlukan, dan ini menjadi perhatian kita bersama dengan reklame yang banyak muncul di Kota Bandung,” pungkasnya. (*Red)