Home Headline Majelis Hakim PN Bandung Tolak Pra Peradilan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

Majelis Hakim PN Bandung Tolak Pra Peradilan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Meilianny Lesmana alias Memey dan Fenny Lesmana alias Fenfen terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Praperadilan ini terkait kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan kedua tersangka terhadap Phan Jung Seng alias Charles.

“Menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal, Pranoto SH dalam sidang putusan kasus ini di PN Bandung, Jumat (10/1/2020).

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2019/PN Bdg itu digelar secara marathon sejak Kamis 2 Januari 2020.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan yang dilakukan oleh termohon (Polda Jabar) dalam menetapkan tersangka terhadap para pemohon adalah sah menurut hukum.

Selain itu tindakan termohon yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon adalah sah menurut hukum;

Terakhir, hakim menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10 ribu.

Setelah memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya, hakim kemudian menyatakan kasus penipuan dan penggelapan  senilai miliaran rupiah  ini bisa dilanjutkan oleh Polda Jabar. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment