Bandung, sebelas12.com – Forum Nya’ah ka Bandung menilai polemik mengenai pembagian peran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung tidak semestinya berkembang menjadi perdebatan personal maupun pertarungan opini di ruang publik. Forum menegaskan, tugas dan kewenangan Wakil Wali Kota telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Bandung Poék” yang digelar Forum Nya’ah ka Bandung di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, Senin 10 Agustus 2026.
Forum menilai, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kerangka yang cukup jelas mengenai posisi, tugas, serta hubungan kerja antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dengan demikian, yang diperlukan saat ini bukan menciptakan tafsir baru, melainkan memastikan ketentuan tersebut dijalankan secara konsisten.
Tugas Wakil Wali Kota Melekat Sejak Dilantik
Forum Nya’ah ka Bandung menyoroti Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur sejumlah tugas Wakil Kepala Daerah.
Di antaranya membantu Kepala Daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah dan kelurahan.
Wakil Kepala Daerah juga memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah.
Menurut forum, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Wakil Wali Kota bukan sekadar pejabat yang baru menjalankan fungsi ketika Wali Kota berhalangan.
Tugas tersebut melekat pada jabatan sejak pelantikan dan harus dijalankan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Forum juga mengingatkan agar ketentuan mengenai penggantian Kepala Daerah ketika menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara tidak dimaknai sebagai satu-satunya fungsi Wakil Kepala Daerah.
Membatasi posisi Wakil Wali Kota hanya sebagai “cadangan” ketika Wali Kota tidak dapat menjalankan tugas dinilai justru mempersempit mandat yang telah diberikan undang-undang.
Forum Ingatkan Potensi Dualisme Kepemimpinan
Di sisi lain, Forum Nya’ah ka Bandung menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Wakil Wali Kota tidak boleh ditafsirkan sebagai pembentukan dua pusat kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah menempatkan kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Kepala Daerah. Sementara Pasal 66 ayat (3) menegaskan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Adapun tugas tambahan bagi Wakil Kepala Daerah diberikan oleh Kepala Daerah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Daerah sebagaimana diatur Pasal 66 ayat (2).
Karena itu, forum mendorong adanya pembagian tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tertulis, transparan, dan dapat dipahami seluruh perangkat daerah.
“Kerangka ini harus menjadi rujukan bersama. Ada satu komando dalam pengambilan keputusan, tetapi juga ada pembagian tugas yang jelas,” menjadi salah satu penekanan forum dalam diskusi tersebut.
Forum menilai kejelasan tersebut penting agar aparatur Pemerintah Kota Bandung tidak menghadapi kebingungan dalam menentukan rujukan kerja.
Jangan Sampai Persaingan Politik Ganggu Pelayanan Publik
Sorotan Forum Nya’ah ka Bandung muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap dinamika hubungan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung yang belakangan turut menjadi perbincangan di media sosial.
Forum melihat kesan adanya adu peran antara dua pimpinan daerah berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih serius apabila sampai memengaruhi koordinasi birokrasi.
Sebab, perangkat daerah membutuhkan kepastian mengenai arah kebijakan dan jalur koordinasi. Jika hal tersebut terganggu, dampak akhirnya bukan hanya persoalan politik internal, tetapi dapat merembet pada kualitas pelayanan publik.
Padahal, menurut forum, Kota Bandung sedang menghadapi sejumlah persoalan yang membutuhkan konsentrasi penuh pemerintah daerah.
Persoalan tersebut meliputi infrastruktur, tekanan fiskal, persampahan, lingkungan hidup, ekonomi politik, sosial budaya hingga persoalan perilaku koruptif.
Bandung Disebut Menghadapi Tekanan Fiskal dan Krisis Sampah
Dalam diskusi tersebut, R. Wempy Samkarya, S.H., M.H. memaparkan sedikitnya tiga persoalan utama yang sedang dihadapi Kota Bandung.
Pertama, tekanan fiskal yang ditandai defisit anggaran sekitar Rp300 miliar akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp600 miliar.
Kedua, persoalan persampahan yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan, terlebih dengan adanya ancaman penutupan TPA Sarimukti.
Ketiga, dinamika koordinasi internal di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang dinilai berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis.
Sementara itu, Priston Sagala menyoroti persoalan lain yang tidak selalu terlihat secara kasatmata, yakni krisis sosial.
Ia menyebut sejumlah persoalan seperti kesehatan mental, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga serta berbagai penyakit sosial lainnya.
Persoalan tersebut, menurutnya, pada akhirnya bermuara pada berbagai institusi sosial dan negara, mulai dari rumah sakit, rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarakatan hingga pemakaman.
Persoalan Bandung Tak Bisa Diselesaikan Pemkot Sendirian
Forum Nya’ah ka Bandung juga menilai sejumlah persoalan Kota Bandung tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan Pemerintah Kota Bandung.
Hal itu karena berbagai persoalan perkotaan memiliki keterkaitan dengan kawasan metropolitan Bandung Raya atau Cekungan Bandung.
Dalam konteks tersebut, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dinilai perlu mengambil peran lebih besar, terutama dalam menangani persoalan persampahan, lingkungan dan tekanan fiskal yang dihadapi daerah.
Pakar kebijakan publik Yogi Suprayogi, Ph.D. menilai tidak tepat apabila seluruh persoalan yang terjadi di Kota Bandung dibebankan kepada Wali Kota semata.
Menurutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat harus ikut hadir memberikan solusi terhadap persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas kewenangan.
Farhan Didorong Buka Dialog dengan Masyarakat
Forum Nya’ah ka Bandung juga memberikan catatan kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan agar membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat.
Tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan berbagai kelompok masyarakat dinilai dapat menjadi sumber masukan dalam merumuskan kebijakan Kota Bandung.
Forum menilai kritik dan masukan konstruktif tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap pemerintahan.
Dialog yang terbuka juga dianggap penting untuk mencegah persoalan pemerintahan berkembang menjadi konflik persepsi di ruang publik.
Empat Rekomendasi Forum Nya’ah ka Bandung
Menutup diskusi, Forum Nya’ah ka Bandung menyampaikan empat rekomendasi terkait penyelenggaraan pemerintahan Kota Bandung.
Pertama, Pemerintah Kota Bandung diminta segera menuangkan pembagian tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam keputusan tertulis sebagaimana diamanatkan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Pembagian tugas tersebut juga didorong untuk dipublikasikan agar diketahui masyarakat dan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah.
Kedua, seluruh unsur pimpinan daerah diminta menyelesaikan perbedaan pandangan melalui mekanisme internal pemerintahan dan tidak menjadikannya sebagai konsumsi media sosial. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada perangkat daerah.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat didorong mengambil peran nyata dalam menyelesaikan persoalan Cekungan Bandung, terutama masalah persampahan dan tekanan fiskal daerah.
Keempat, Pemerintah Kota Bandung diminta membuka dialog berkala dengan akademisi, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan.
Forum Nya’ah ka Bandung memastikan diskusi mengenai persoalan Kota Bandung akan terus dilakukan. Diskusi publik serupa direncanakan digelar secara rutin setiap dua pekan.
Bagi forum, persoalan utama bukan siapa yang paling dominan di ruang publik, melainkan bagaimana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung menjalankan mandat undang-undang secara efektif agar pemerintahan berjalan solid dan pelayanan masyarakat tidak terganggu. (*Red)











