Usulan tersebut disampaikan Farhan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026). Setelah menerima penjelasan wali kota, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan umum fraksi-fraksi sebelum materi setiap Raperda dikaji lebih lanjut.
Bagi DPRD, tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rancangan regulasi memiliki landasan yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Empat Raperda Masuk Agenda Pembahasan DPRD
Empat Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Bandung meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening Kota Bandung.
Masing-masing rancangan memiliki ruang lingkup berbeda, mulai dari kesetaraan akses pembangunan, penyediaan hunian terjangkau, optimalisasi aset daerah, hingga penguatan permodalan perusahaan daerah yang bergerak dalam pelayanan air minum dan air limbah.
Setelah penyampaian penjelasan wali kota, fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung dijadwalkan menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026). Pada hari yang sama, wali kota juga dijadwalkan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.
Tahapan ini menjadi ruang bagi setiap fraksi untuk memberikan tanggapan, masukan, maupun catatan terhadap materi Raperda sebelum pembahasan lebih mendalam dilakukan.
Pembentukan Pansus Disesuaikan dengan Agenda Dewan
Untuk membahas empat Raperda tersebut, DPRD Kota Bandung merencanakan pembentukan panitia khusus (Pansus). Berdasarkan kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), semula direncanakan pembentukan empat Pansus untuk menangani agenda pembahasan Raperda dan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Namun, pembentukan Pansus perlu menyesuaikan ketentuan jumlah maksimal Pansus yang sama dengan jumlah komisi di DPRD. Saat ini, masih terdapat Pansus 16 yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung.
Karena itu, DPRD akan terlebih dahulu membentuk tiga Pansus untuk membahas tiga Raperda dari Propemperda 2026 Tahap II. Sementara itu, Pansus yang menangani Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening akan dibentuk setelah pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah selesai dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Skema tersebut menjadi bagian dari pengaturan agenda legislasi agar pembahasan sejumlah rancangan peraturan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Bandung.
Raperda Gender untuk Memperkuat Koordinasi Program
Dalam penjelasannya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa Raperda tentang Pengarusutamaan Gender diperlukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan perangkat daerah terkait.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses dan manfaat pembangunan, sekaligus meningkatkan partisipasi serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan.
Menurut Farhan, pelaksanaan pengarusutamaan gender masih menghadapi tantangan, antara lain tumpang tindih program serta koordinasi dan kerja sama antarperangkat daerah yang belum mudah diterapkan.
Melalui regulasi baru, pemerintah berharap program pengarusutamaan gender dapat dilaksanakan secara lebih terintegrasi. Materi ini selanjutnya menjadi bagian yang akan dicermati DPRD dalam proses pembahasan Raperda.
Raperda Rumah Susun Menyasar Kebutuhan Hunian Terjangkau
Raperda tentang Rumah Susun diusulkan untuk merespons kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Bandung.
Tingginya jumlah penduduk dan keterbatasan kemampuan ekonomi sebagian masyarakat menjadi faktor yang mendorong kebutuhan hunian dengan harga yang lebih terjangkau.
Pemerintah Kota Bandung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun. Namun, menurut Farhan, implementasi regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai persoalan yang berkembang.
Karena itu, pemerintah mengusulkan regulasi baru yang diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan penyediaan rumah susun sekaligus menjawab persoalan perumahan di perkotaan.
Dalam pembahasannya nanti, Raperda ini menjadi salah satu materi yang perlu dikaji DPRD untuk melihat kesesuaian ketentuan yang dirancang dengan kebutuhan hunian masyarakat.
Pengelolaan Aset Daerah dan Penguatan Perumda Tirtawening
Dua Raperda lainnya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Raperda perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diusulkan karena perkembangan regulasi dan kompleksitas pengelolaan aset pemerintah daerah membutuhkan penyesuaian aturan.
Pengelolaan barang milik daerah dinilai penting karena aset pemerintah tidak hanya harus tertata secara administratif, tetapi juga perlu dimanfaatkan secara optimal, efektif, dan efisien. Aset daerah juga memiliki keterkaitan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung pengembangan usaha perusahaan daerah tersebut.
Penyertaan modal yang diusulkan berupa aset daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan perusahaan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada sektor air minum, air limbah, dan bidang usaha lainnya.
Kedua Raperda tersebut akan menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD yang memerlukan pembahasan sesuai ruang lingkup, kebutuhan daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pandangan Fraksi Menjadi Tahap Berikutnya
Dengan diterimanya penjelasan wali kota dalam rapat paripurna, DPRD Kota Bandung melanjutkan proses legislasi melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban wali kota.
Selanjutnya, pembahasan materi Raperda akan dilakukan melalui Pansus sesuai pembagian agenda yang ditetapkan DPRD.
Proses tersebut menjadi tahapan untuk mendalami substansi setiap rancangan, termasuk kebutuhan pengaturan, tujuan kebijakan, serta implikasinya terhadap pelayanan masyarakat dan pengelolaan pemerintahan daerah.
Melalui mekanisme pembahasan tersebut, empat Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung akan dikaji sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv/*Red)







