Kegiatan bertema “Merawat Memori Konstitusi, Sejarah dan Risalah MPR dalam Meneguhkan Demokrasi Indonesia” itu dihadiri Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, bersama sejumlah pejabat negara, tokoh masyarakat, serta kalangan akademisi.
Peluncuran kedua buku tersebut menjadi upaya mendokumentasikan perjalanan lembaga negara, dinamika pemikiran konstitusi, dan proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang membentuk sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Gedung Merdeka, Simbol Sejarah Demokrasi dan Perjuangan Bangsa
Dalam sambutannya, Ahmad Muzani menekankan pentingnya Gedung Merdeka sebagai bagian dari sejarah perjuangan bangsa-bangsa Asia dan Afrika.
Pada 1955, gedung tersebut menjadi saksi Konferensi Asia Afrika yang mempertemukan 29 negara di tengah ketegangan Perang Dingin. Pertemuan itu menjadi momentum bagi negara-negara peserta untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan menentukan sikap di tengah dinamika politik internasional.
“Sekarang ini kita berada di gedung yang sangat bersejarah, yang sangat dikenang dalam sejarah perjalanan bangsa-bangsa, terutama bangsa-bangsa Asia dan Afrika,” ujar Muzani.
Menurutnya, nilai historis Gedung Merdeka tidak hanya berkaitan dengan diplomasi internasional, tetapi juga dengan perjalanan pemikiran politik dan ketatanegaraan Indonesia.
Karena itu, pemilihan Gedung Merdeka sebagai lokasi peluncuran buku dinilai relevan dengan upaya merawat ingatan kolektif mengenai perjuangan bangsa dalam membangun demokrasi dan sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi.
Perubahan UUD 1945 Lahir dari Pergulatan Pemikiran
Muzani menegaskan, buku yang diluncurkan bukan sekadar kumpulan catatan sejarah. Di dalamnya terdapat dokumentasi pergulatan pemikiran, perdebatan, pandangan, dan cita-cita yang menyertai perjalanan ketatanegaraan Indonesia.
Salah satu bagian penting yang menjadi perhatian adalah proses perubahan UUD 1945 pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
“Buku ini bukan semata-mata buku sejarah. Buku ini lahir dari sebuah pergulatan pemikiran. Buku ini lahir dari sebuah perdebatan dan buku ini lahir dari sebuah pandangan dan cita-cita,” katanya.
Menurut Muzani, proses perubahan konstitusi tersebut memperkuat sejumlah prinsip penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di antaranya penguatan sistem pemerintahan presidensial, pembatasan masa jabatan presiden, penegasan Indonesia sebagai negara hukum, serta penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Perubahan konstitusi juga menghadirkan mekanisme pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memiliki kesempatan menentukan pemimpin berdasarkan program yang ditawarkan sekaligus menilai realisasi janji politik setelah pemilihan.
Dokumentasi perjalanan perubahan konstitusi, menurutnya, penting agar masyarakat memahami bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia terbentuk melalui proses pemikiran dan perdebatan yang panjang.
Demokrasi Jadi Jalan Mengelola Keberagaman
Dalam sambutannya, Muzani juga menyoroti demokrasi sebagai mekanisme untuk mengelola aspirasi dan keberagaman masyarakat Indonesia.
Indonesia memiliki keragaman suku, adat istiadat, agama, budaya, etnis, pulau, dan bahasa. Kondisi tersebut membutuhkan sistem yang mampu memberikan ruang bagi perbedaan sekaligus menjaga persatuan nasional.
“Cara yang paling baik dalam mengelola perbedaan itu adalah dengan cara demokrasi,” ujarnya.
Demokrasi, dalam konteks tersebut, bukan hanya berkaitan dengan proses pemilihan pemimpin, tetapi juga dengan bagaimana aspirasi masyarakat dihimpun dan perbedaan pandangan dikelola dalam kehidupan bernegara.
Muzani berharap pemahaman terhadap sejarah konstitusi dapat memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya demokrasi yang berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip-prinsip konstitusional.
MPR Buka Ruang Aspirasi soal Konstitusi
Terkait wacana perubahan UUD 1945, Muzani menegaskan MPR tidak akan mengambil langkah secara gegabah. Berbagai aspirasi, pandangan, gagasan, dan pemikiran dari elemen masyarakat, menurutnya, tetap perlu didengarkan dan dipertimbangkan.
Ia juga mengusulkan agar penerbitan buku berikutnya memperluas dokumentasi sejarah ketatanegaraan Indonesia. Materi yang diusulkan mencakup risalah perdebatan para pendiri bangsa dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pembahasan di Konstituante, hingga pidato terkait Dekrit Presiden Soekarno.
Menurut Muzani, dokumentasi tersebut dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai proses lahirnya gagasan dan keputusan penting dalam perjalanan konstitusi Indonesia.
Ia berharap buku-buku tersebut menjadi referensi bagi masyarakat, mahasiswa, akademisi, dan generasi muda untuk memahami sejarah ketatanegaraan sekaligus pentingnya menjaga konstitusi, negara hukum, dan hak asasi manusia.
Farhan Hadiri Peluncuran Buku Sejarah MPR
Kehadiran Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam kegiatan tersebut menandai partisipasi Pemerintah Kota Bandung dalam agenda yang mengangkat sejarah konstitusi dan demokrasi Indonesia.
Gedung Merdeka sendiri memiliki posisi penting dalam sejarah Kota Bandung dan perjalanan diplomasi Indonesia. Selain menjadi bagian dari warisan sejarah nasional, gedung tersebut juga menjadi pengingat peran Indonesia dalam membangun hubungan antarbangsa.
Acara peluncuran buku turut dihadiri Wakil Ketua DPD RI, Wakil Ketua Komisi Yudisial RI, Hakim Konstitusi, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Ketua Kelompok DPD di MPR sekaligus Ketua Badan Sosialisasi, Wakil Ketua Badan Sosialisasi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kepala Badan Amil Zakat Nasional, serta Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan beserta anggota.
Hadir pula para rektor dan civitas akademika perguruan tinggi, perwakilan sekolah menengah atas, Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI beserta jajaran, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Bandung.
Melalui peluncuran buku ini, sejarah MPR dan proses perubahan konstitusi diharapkan tidak hanya tersimpan sebagai arsip kelembagaan, tetapi juga menjadi sumber pembelajaran bagi generasi mendatang dalam memahami demokrasi dan menjaga kehidupan bernegara berdasarkan konstitusi. (*Red)











