Home Hukrim Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curat Uang Rp700 Juta di Majalengka

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curat Uang Rp700 Juta di Majalengka

by Admin
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curat Uang Rp700 Juta di Majalengka

Majalengka, sebelas12.com – Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan korban sejumlah Rp700 juta. Pencurian ini terjadi pada Rabu, 5 Juni 2019, di Blok I RT 001 RW 001 Desa Sepat Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, dengan korban seorang warga berinisial R, S.SI (49).

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka, S (38), dilakukan pada hari Rabu, 8 November 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Subang. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan dan kerja keras tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.

“Saat ini kami telah menetapkan tersangka S (38) dan masih mencari tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, Jumat, 24 November 2023.

Tersangka S (38) akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolres Indra Novianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha mengungkap kasus ini hingga seluruh pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi Polisi dalam memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus kriminal di wilayah hukumnya,” tandasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, juga mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment