Bogor, sebelas12.com – Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan dana desa dan BLT milik warga Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial HH (29) yang merupakan staf di kantor desa tersebut, dengan menggelapan uang kurang lebih sekitar 300 juta rupiah, yang sudah terjadi dari mulai 15 September 2022, dengan pelapor Kepala Desa Jasinga, JS.
Pihak Kepolisan Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri. Hasil koordinasi dengan Polres Purwakarta yang mana setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah diamankan terlebih dahulu di Polsek Bojong Purwakarta.
“Pelaku yang selama ini menjadi DPO akhirnya kita jemput di Polsek Bojong Purwakarta pada Selasa 23 Mei 2023, sekitar pukul 03.00 wib, terhadap pelaku HH (29) sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar,” terang Kapolsek Jasinga Polres Bogor, AKP Dedi Hermawan.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menambahkan dari tangan pelaku sudah berhasil diamankan barang bukti berupa surat pengambilan uang di Bank BRI Jasinga, dan sudah disita pada saat dibukanya laporan Polisi dari pihak kepala desa selaku pelapor. Dan saat ini motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih didalami proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut. (*Red)