Home Hukrim Polisi Amankan 2 Pengedar Ratusan Butir Pil Kuning Berlogo MF

Polisi Amankan 2 Pengedar Ratusan Butir Pil Kuning Berlogo MF

by Admin
Polisi Amankan 2 Pengedar Ratusan Butir Pil Kuning Berlogo MF2

Tasikmalaya, sebelas12.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat atau pil kuning berlogo MF.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengingatkan bahwa peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang dimulai dari tidak ada kepedulian dari keluarga, yang pada akhirnya mencari pelarian dan salah masuk lingkungan yang tidak benar.

Sementara Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, AKBP Aszhari Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya menangkap 2 orang terduga pengedar ratusan pil kuning berlogo MF.

“Kami berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat,” ujarnya, Senin, 6 Februarai 2023.

Ia menjelaskan, tersangka pertama seorang pemuda berinisial FA (21) warga Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, saat melakukan transaksi di Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu.

Polisi Amankan 2 Pengedar Ratusan Butir Pil Kuning Berlogo MF

“Dari tangan pelaku ini diamankan ratusan butir pil kuning berlogo MF yang disimpan di satu kotak berisi 48 butir dan satu toples berisi 713 butir,” jelasnya.

Sedangkan tersangka kedua berinisial EN (21) warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

“Dari tersangka kedua, berhasil diamankan 224 butir pil kuning berlogo MF, saat bertransaksi di wilayah Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kedua tersangka ini memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil kuning berlogo MF tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

“Untuk kedua tersangka kami kenakan dengan Pasal 196 UU RI Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 1, 5 Milyar,” tandasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment