Bogor, sebelas12.com – Pengungkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kembali diungkapkan Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar. Dalam pengungkapan yang dilakukan sebanyak dua orang tersangka berhasil diamankan
Kapolres Bogor Polda Jabar, AKBP Dr. Iman Imaduddin, mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut dua orang tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) berhasil diamankan.
Kedua orang tersangka ini melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam biji ganja di dalam polybag, dan saat sudah tumbuh besar bijinya kembali diambil dan ditanam kembali sehingga bertambah banyak.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa ganja merupakan produk terlarang di Indonesia karena masuk jenis narkotika golongan satu yang sangat berbahaya jika dikonsumsi, karena dapat menimbulkan efek kecanduan.
“Ganja itu baik akar, daun, biji bahkan yang sudah diekstrak tetap tidak diperbolehkan,” ungkap Ibrahim Tompo.
Lebih lanjut Kapolres Bogor Polda Jabar, AKBP Dr. Iman Imaduddin, mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, awal mendapatkan biji ganja tersebut saat tersangka membeli ganja. Sementara itu hasil dari penanaman ganja tersebut dari pengakuan tersangka ialah untuk di konsumsi sendiri.
“Dari pengungkapan ini kita aman barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar sebayak satu batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebesar enam batang,” ungkapnya.
Terhadap kedua orang tersangka, dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal satu miliar maksimal 10 miliar. (*Red)