Home Hukrim Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polisi Berhasil Mengungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika di Bogor

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polisi Berhasil Mengungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika di Bogor

by Admin
Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polisi Berhasil Mengungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika di Bogor

Bogor, sebelas12.com – Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu 1 bulan.

Sebanyak 15 orang tersangka dengan inisial MG (38), LA (24), JS (24), YP (29), MS (17), MG (30), AF (20), AN (20), IH (25), MA (24), ER (25), AS (23), AH (27), MA (30) dan GE (22) berhasil diamankan dengan barang bukti yang disita sekitar 1/2 kilogram sabu atau 441,67 gram dan ganja 94,97 gram.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengucapkan selamat dan berterima kasih kepada Kapolres Bogor Polda Jabar, dalam waktu hanya satu bulan berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika.

“Pengungkapan kasus peredaran narkoba membuktikan bahwa institusi Polri tetap fokus mengabdi untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman narkoba,” ujar Ibrahim Tompo.

Modus operandi yang digunakan para tersangka dengan sistem menyimpan narkotika disuatu tempat atau COD (Cash Order Delivery) bahkan peredaran melaui media sosial.

Jaringan peredaran para tersangka meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Depok.

“Terhadap para tersangka, dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Kapolres Bogor Polda Jabar, AKBP Dr. Iman Imanuddin, Kamis, 11 Agustus 2022.

Ia menambahkan, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment