Home Hukrim Ops Libas, Polisi Hanya Butuh 3 Jam untuk Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar

Ops Libas, Polisi Hanya Butuh 3 Jam untuk Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar

by Admin
Ops Libas, Polisi Hanya Butuh 3 Jam untuk Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar

Cirebon, sebelas12.com – Sesaat setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek Gunungjati Polres Cirebon Kota Polda Jabar, AKP Abdul Majid, memimpin langsung penyelidikan kasus pembacokan di wilayah hukumnya.

Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon jadi korban pembacokan dari pelajar sekolah lain saat hendak pulang ke rumah. Terjadi Pada hari Kamis 2 Juni 2022 diketahui jam 10.30 wib di Blok Kemaen termasuk Desa Buyut Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon.

“Kami Sat Reskrim Polsek Gunungjati Polres Cirebon Kota Polda Jabar, segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dalam waktu 3 jam, pelaku yang terdiri dari 2 orang sudah bisa diamankan,” Jelas AKP Abdul Majid, Jumat, 3 Juni 2022.

Sementara Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan apresiasi untuk Kapolsek Gunungjati Polres Cirebon Kota dan jajarannya yang beberapa kali mampu mengungkap kasus selama Ops Libas Lodaya 2022. Apalagi ungkap kasus saat ini, mampu menangkap pelaku dalam waktu 3 jam.

“Korban, RI (16) mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kiri akibat senjata tajam yang dibacokkan oleh pelaku, dan korban menderita patah tulang di bagian tangan sebelah kanan akibat terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku pembacokan tersebut adalah warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Inisial GR (16), laki-laki, pelajar dan inisial GTP (13) laki-laki, pelajar. Keduanya kita amankan di rumahnya dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan sebuah sepeda motor.

Meski pelaku masih di bawah umur, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, karena melanggar hukum dan pelaku tetap diancam dengan KUHPidana.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana. Dan juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas atau Balai Pemasyarakatan sehubungan para pelaku masih anak-anak,” tandasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengucapkan terima kasih atas kerja cepat Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar dalam waktu 3 jam mampu mengungkap serta menangkap pelaku pembacokan pelajar. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment