Home Hukrim Sat Narkoba Polres Sumedang Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Terlarang

Sat Narkoba Polres Sumedang Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Terlarang

by Admin
obat keras terlarang

Sumedang, sebelas12.com – Kasat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar, AKP Ari Aprian membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku pengedar obat keras terlarang (OKT) yang berinisial A E, Sabtu (10/7/2021).

Dari pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 butir yang dimasukan ke dalam dus warna coklat, uang tunai sebesar Rp. 60.000,- dan 1 unit Handphone merek Oppo A 1K warna hitam.

Sedangkan dari pelaku A S diamankan barang bukti Tramadol HCL 50 Mg, sebanyak 34 butir. Modus pelaku, ketika membeli barang dengan dipaketkan melalui jasa pengiriman barang, dan pelaku mengedarkannya atau menjualnya melalui whatsApp miliknya.

“Saat ini pelaku diamankan di Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diterapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment