Bandung, sebelas12.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap pelaku penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdy A, Chaniago, mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial MBW melakukan penipuan dan Penggelapan dengan menawarkan investasi dalam bidang Wedding Organizer (WO).
“Para korban berasal dari Kota Bandung sebanyak 6 orang dan kemungkinan ada juga korban lainnya di luar 6 orang yang melapor ke Polda Jabar,” ungkap Kabid Humas, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (29/6/2021).
Erdi menambahkan, bahwa WO tersebut bernama “4 SESEASON” dan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 2,5 % sampai dengan 3 % serta modal investasi akan dikembalikan dalam jangka waktu 3 bulan.
“Dari kejadian tersebut ke enam orang korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 454.800.000 (satu milyar empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah),” katanya.
Dari hasil, lanjutnya, pemeriksaan MBW bahwa modal investasi yang diterima dari para korban tidak semuanya dipergunakan untuk usaha event sebagaimana yang ditawarkan, melainkan dipergunakan untuk menutup keuntungan kepada para investor lainnya atau gali lubang tutup lubang dan juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi MBW.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dan UU RI No. 08 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya. (*Red)