Satpas SIM Polrestabes Bandung Perketat Pengawasan, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Calo dalam Pengurusan SIM

Satpas SIM Polrestabes Bandung Perketat Pengawasan, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Calo dalam Pengurusan SIM

Bandung, sebelas12.com – Praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menjadi perhatian di berbagai daerah. Menjawab persoalan tersebut, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya menutup seluruh celah praktik percaloan melalui pengawasan berlapis, transparansi biaya, hingga pemanfaatan layanan digital.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satpas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa seluruh biaya pengurusan SIM, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, hanya mengacu pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Untuk penerbitan SIM baru, tarif PNBP SIM C ditetapkan sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A sebesar Rp120.000. Pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk, sehingga tidak ada transaksi pembayaran langsung kepada petugas pelayanan.

Adapun biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi merupakan layanan yang dikelola oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk secara resmi dan berada di luar komponen PNBP Kepolisian.

“Masyarakat diimbau tidak membayar biaya di luar ketentuan resmi serta selalu meminta bukti pembayaran sebagai bentuk perlindungan terhadap hak sebagai pemohon layanan,” demikian penegasan Satpas Polrestabes Bandung dalam keterangannya.

Area Pelayanan Disterilkan untuk Memutus Ruang Gerak Calo

Salah satu langkah yang kini diperkuat adalah sterilisasi area pelayanan. Satpas Polrestabes Bandung hanya mengizinkan pemohon SIM yang telah melalui proses pemeriksaan administrasi dan memiliki kartu identitas khusus untuk memasuki area pelayanan.

Selain itu, personel Provost dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) ditempatkan di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi aktivitas percaloan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat mengurus SIM secara mandiri tanpa adanya intervensi pihak-pihak yang menawarkan jasa ilegal.

Satpas juga menegaskan akan memberikan sanksi disiplin hingga kode etik apabila ditemukan anggota yang terbukti terlibat atau bekerja sama dengan calo.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip Zero Tolerance terhadap praktik percaloan di lingkungan pelayanan SIM.

Penggantian SIM Hilang Dipastikan Tanpa Pungutan Tambahan

Satpas Polrestabes Bandung juga memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan kembali SIM yang hilang atau rusak.

Pengurusan dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dengan melalui proses validasi data untuk memastikan identitas pemohon serta mencegah penyalahgunaan dokumen.

Selain dapat dilakukan di Satpas SIM Induk, layanan tersebut juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bagian dari strategi pemerataan pelayanan sekaligus mengurangi kepadatan antrean.

Dalam proses tersebut, masyarakat dipastikan tidak dikenakan biaya tambahan selain tarif PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.

Simulator Ujian Dipelihara Berkala

Menanggapi berbagai perhatian masyarakat terhadap fasilitas ujian praktik SIM C, Satpas Polrestabes Bandung memastikan seluruh simulator maupun lintasan ujian tetap mengacu pada standar yang ditetapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Peralatan tersebut secara berkala menjalani proses perawatan dan kalibrasi agar tetap berfungsi optimal dalam mengukur kemampuan, keterampilan, serta kesiapan pengendara sebelum memperoleh SIM.

Menurut Satpas, standar tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas melalui proses uji kompetensi yang objektif.

Digitalisasi Jadi Strategi Tingkatkan Pelayanan

Di sisi lain, Satpas Polrestabes Bandung terus mendorong transformasi pelayanan berbasis digital untuk meminimalkan potensi pungutan liar maupun praktik percaloan.

Masyarakat didorong memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk memperoleh berbagai layanan SIM secara lebih mudah dan transparan.

Selain itu, informasi mengenai tarif resmi, alur pelayanan, serta maklumat pelayanan terus dipublikasikan melalui media informasi di lokasi pelayanan maupun kanal media sosial resmi.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Satpas juga menyediakan kanal pengaduan dan hotline resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran maupun menyampaikan masukan terkait pelayanan.

Melalui berbagai langkah tersebut, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk mempertahankan predikat Pelayanan Prima sekaligus mewujudkan zona pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi maupun praktik percaloan. (*Red)