Home Ekbis Pos Indonesia Bersama MA RI Perkuat Kerja Sama Terkait Pengiriman Dokumen

Pos Indonesia Bersama MA RI Perkuat Kerja Sama Terkait Pengiriman Dokumen

by Admin
Pos Indonesia Bersama MA RI Perkuat Kerjasama Terkait Pengiriman Dokumen

Bandung, sebelas12.com – Pos Indonesia bersama Mahkamah Agung (MA) RI perkuat kerja sama pengiriman dokumen peradilan di 900 pengadilan se-Indonesia.

Penguatan implementasi kerja sama antara PT Pos Indonesia dan MA dilakukan langsung oleh Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin, di Graha Pos Indonesia, Bandung, Jumat, 14 Juli 2023.

Selain itu dihadiri juga oleh Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana, beserta jajaran manajemen lainnya. Selain itu, jajaran MA dan perwakilan dari sejumlah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Indonesia juga ikut hadir.

Dalam kerja sama tersebut, MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi PT Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat, seperti surat panggilan sidang, surat putusan pengadilan, dan dokumen peradilan lainnya.

Kerja sama ini berlaku di seluruh Indonesia bagi semua instansi peradilan di bawah MA, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, dengan Kantor Pos padanan, yaitu Kantor Pos yang setara tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

“Kami sampaikan terima kasih, Pos Indonesia sudah mendapatkan kepercayaan dari MA untuk melakukan kiriman surat peradilan. Amanah ini akan kami jaga dan laksanakan sebaik-baiknya,” ujar Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi.

Ia menambahkan, perjanjian kerja sama (PKS) dengan MA itu sudah diatur secara rinci, mulai dari prosedur pengiriman, tata cara, hingga perekaman data.

“Supaya semuanya bisa terpantau secara online, real time, dan 24 jam, 7 hari seminggu,” ujar Faizal kepada wartawan usai kegiatan.

Lebih lanjut Faizal menambahkan, dalam pengiriman dokumen peradilan, PT Pos Indonesia sudah menyiapkan skema secara khusus. Bahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan petugas khusus.

Langkah itu, katanya, dilakukan untuk menjaga dokumen yang dikirimkan, yang sifatnya penting dan rahasia serta menyangkut orang-orang yang berperkara.

“Ini dokumen yang sangat penting dan rahasia, karena ini di dalamnya ada informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik,” ujarnya.

Selain itu, Faizal memastikan PT Pos Indonesia sebagai BUMN ekspedisi yang berusia 277 tahun akan mampu menampung kapasitas pengiriman dokumen peradilan itu. PT Pos Indonesia, ungkapnya, memiliki kapasitas 115 juta pengiriman dokumen dan parcel.

“Kita punya 4.800 titik, jadi setidaknya kalau satu orang dialokasikan di setiap kantor kami, minimal (kapasitas) 4.800 itu kita siapkan,” terangnya.

Faizal berharap penguatan kerja sama ini mampu semakin mendorong kolaborasi yang lebih erat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Saat ini, PT Pos Indonesia memiliki jaringan yang cukup luas, baik secara nasional atau internasional, dengan lebih dari 1 juta network.

PT Pos Indonesia juga menjadi bagian dari anggota Universal Postal Union (UPU) yang terhubung dengan 228 negara di dunia. Jaringan ini akan memudahkan pelanggan melakukan kiriman ke berbagai belahan dunia, tanpa kendala.

Di tempat yang sama, Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin, mengatakan, jasa pengiriman melalui PT Pos Indonesia dinilai bisa lebih cepat, akurat, dan biayanya lebih murah.

Adapun surat yang dikirim lewat PT Pos itu mulai dari surat pemanggilan, hingga surat-surat yang berkaitan dengan hukum acara pidana.

“Jadi kerjasama ini dilaksanakan MoU, MoU-nya sudah saya tandatangani beberapa hari yang lalu,” kata Syarifuddin.

Ia menambahkan, di Indonesia ada sekitar 900 kantor pengadilan yang memiliki aktivitas administrasi surat menyurat. Melalui PT Pos, menurutnya pergerakan pengiriman surat-surat itu bisa dilacak secara real time.

“Kalau dilihat dari paparan tadi, rinci sekali, kapan disaksikan bisa lihat, yang tanda tangan bisa lihat,” tandasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment