Home Hukrim Polisi Ungkap Kelompok Bermotor Keroyok Korban Hingga Tewas di Majalengka

Polisi Ungkap Kelompok Bermotor Keroyok Korban Hingga Tewas di Majalengka

by Admin
Polisi Ungkap Kelompok Bermotor Keroyok Korban Hingga Tewas di Majalengka

Majalengka, sebelas12.com – Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2022), Pukul 02.30 wib di Jalan Raya Cikijing-Majalengka.

Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban ataupun orang yang tergeletak di tengah jalan yang dilaporkan awal sebagai laka tunggal.

“Hasil olah TKP dan pendalaman didapatkan barang bukti dan alat bukti petunjuk bahwa korban bukan merupakan korban laka tunggal namun korban adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang,” ungkap Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, dan KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari saat konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka Polda Jabar, Senin, 8 Agustus 2022.

“Kemudian kita melakukan pengembangan dan kita mendapatkan rangkaian kegiatan, jadi ternyata korban sebelumnya bersenggolan dengan kelompok orang di Kuningan kemudian sampai di ruas Jalan Cikijing, pertikaian berlanjut dan korban dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut,” paparnya.

Ia menambahkan, hasil dari pencarian alat bukti, jajarannya mendapatkan video CCTV kendaraan yang dipakai oleh para pelaku, sehingga pihaknya melakukan pengembangan selama 3×24 jam, dan berhasil diamankan 15 orang yang merupakan kelompok bermotor GBR yang di Kabupaten Majalengka sebenarnya sudah dibubarkan.

“Selanjutnya, 15 orang dari hasil penyidikan, pihaknya menetapkan 4 orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, korban berinisial A (29) merupakan penduduk Desa Cikijing Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.

“Keempat Pelaku berinisial MR (20) Penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, WK (22) Penduduk Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, dan untuk Kedua tersangka berinisial RI (16) dan OT (16) Penduduk Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka merupakan Pelaku anak akan diproses hukum secara Normatif dan Sesuai dengan Pesidangan Anak,” katanya.

Kapolres juga mengatakan dari tangan para tersangka maupun di TKP, pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, bendera GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan juga pecahan keramik.

“Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, memberi acungan jempol kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar, karena telah bertindak cepat mengungkap serta mengamankan kelompok bermotor yang mengeroyok korban hingga tewas. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment