Home Hukrim Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Pembacokan Warga di Wilayah Cijeruk Bogor Berhasil Diringkus

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Pembacokan Warga di Wilayah Cijeruk Bogor Berhasil Diringkus

by Admin
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Pembacokan Warga di Wilayah Cijeruk Bogor Berhasil Diringkus

Bogor, sebelas12.com – Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar merilis kabar perkembangan terkini dari kasus pembacokan warga oleh sekelompok remaja bermotor di daerah Cijeruk Kabupaten Bogor.

Para pelaku akhirnya berhasil diamankan, setelah sebelumnya mengamankan 9 orang dan memintai keterangan berbagai saksi, rekaman CCTV dan video amatir warga, aparat Kepolisian Polsek Cijeruk pada Selasa, 19 September 2023, berhasil mengamankan 4 pelaku kejadian pembacokan tersebut, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pelaku pembadokan adalah RA (19 tahun) warga Kp. Lebak Sari RT 002 RW 014 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, dan rekan-rekannya yang lainnya, yaitu AA alias EN (17 tahun), warga Kp. Lebak Sari RT 003 RW 014 Kel. Pamoyanan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, pemilik celurit besar dan yang membonceng pelaku. FR (17 tahun), warga Kp. Pangkalan RT 016 Ds. Tanjung Sari Kec. Cijeruk Kab. Bogor, pemilik sajam jenis pedang pendek sekaligus membonceng pelaku, dan RP (19 tahun), warga Kp. Lebak Sari RT 002 RW 014 Kel. Pamoyanan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor.

Keempat pelaku diamankan di beberapa tempat yang berbeda, termasuk pelaku RA dan RP yang diamankan di daerah Cijeruk Kabupaten Bogor.

Aparat Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku, pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian, serta sarana sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku pada saat kejadian.

Sebelumnya diketahui bahwa pada hari Minggu dinihari 17 September 2023, sekitar pukul 00.30 wib, korban atasnama Japarudin (43 tahun) telah menjadi korban pembacokan saat melerai tawuran antara 2 kelompok remaja bermotor di Kp. Cijeruk RtT 03 RW 03 Ds. Palasari Kec Cijeruk Kab Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa atas perbuatannya tersebut para pelaku akan dijerat oleh Pasal 170 ayat 2 dan atau 351 KUH Pidana dan atau UU RI No. 12 tahun 1951 serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak.

“Peran parenting dari orang tua, pada dasarnya lingkungan terdekat dengan anak adalah keluarga, khususnya kedua orang tuanya, selayaknya orang tua harus peduli bukan saja pendidikan formal pada anak, tetapi juga mengajarkan perilaku, akhlak dan etika yang baik, selain tentunya faktor lingkungan yang mempengaruhi tumbuh kembang dan karakter anak,” ujarna.

Kapolsek juga memberikan apresiasi kepada warga Cijeruk dan Cigombong yang selama ini dapat membantu Kepolisian dalam memberdayakan sistem pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing, sehingga selama ini situasi kamtibmas berjalan kondusif seraya berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah tempat tugasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment