Hukrim  

Polisi Amankan Dua Pelaku Curas di Sukabumi dan Kejar Dua Pelaku Lainnya

Polisi Amankan Dua Pelaku Curas di Sukabumi dan Kejar Dua Pelaku Lainnya

Sukabumi, sebelas12.com – Tim Gabungan Polisi dari unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polsek Tegalbuleud dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengapresiasi atas kerja cepat dan kerja keras personel Polres Sukabumi Polda Jabar yang telah berhasil mengungkap kasus curas serta menangkap dua orang pelakunya.

Sementara Kapolsek Jampangkulon Polres Sukabumi Polda Jabar, AKP Dede Najmudin pada saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anak buahnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana curas dengan menangkap dua orang terduga pelakunya.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku curas berinisial I dan J dan masih mengejar dua terduga pelaku lainnya,” ungkap Dede Najmudin, Sabtu, 2 April 2022.

Dede Najmudin menjelaskan para pelaku ini telah melakukan aksi jahatnya pada hari Selasa 22 Februari 2022 sekira pukul 02.00 wib di rumah seorang korban KM.

Para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih dahulu mencukil jendela bagian belakang rumah (dapur) kemudian masuk ke dalam rumah.

“Para pelaku ini tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya, bahkan sampai melukai korbannya dengan senjata tajam,” ungkap Dede Najmudin.

Setelah berhasil melumpuhkan korbannya, kemudian para pelaku mengambil barang berupa emas seberat 30 gram dan uang sejumlah Rp11.000.000, -.

“Akibat ulah para pelaku, korban mengalami luka robek dan kehilangan barang serta uang,” tutur Dede Najmudin.

Dede Najmudin juga menjelaskan pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya besi bulat, senjata tajam jenis golok, cangkul, sepeda motor.

“Kami akan kembangkan terus kasus ini, karena kami menduga masih ada TKP lainnya yang dilakukan oleh para pelaku,” pungkasnya. (*Red)