Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak berhenti pada pemberian denda terhadap penebangan pohon di Jalan Moch Toha yang dilakukan tanpa kewenangan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pohon yang ditebang akan kembali ditanam di titik semula.
Farhan mengatakan, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandung. Selain sanksi berupa denda, pemerintah memastikan fungsi penghijauan di lokasi tetap dipulihkan dengan menanam kembali pohon baru.
“Ya, pohon yang di Jalan Moch Toha itu sudah ditindaklanjuti, sudah didenda dan kita akan ditanam lagi pohon di titik yang sama,” kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis, 17 September 2026.
Pengawasan Pohon Tak Bisa Dilakukan Satu per Satu
Farhan mengakui pengawasan terhadap seluruh pohon yang berada di wilayah Kota Bandung menjadi tantangan tersendiri. Dengan jumlah pohon yang tersebar di berbagai ruas jalan, pemerintah tidak mungkin mengawasi setiap pohon secara terus-menerus.
“Kalau pengawasan mah kita untuk mengawasi pohon satu per satu kan agak susah. Orang main tebang-tebang aja kadang enggak ketahuan,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Bandung tetap memiliki sejumlah instrumen untuk menindaklanjuti pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Farhan menegaskan, pemberian sanksi harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak dapat menetapkan sanksi yang melampaui batas kewenangan yang telah diatur.
Namun, menurutnya, Pemkot Bandung memiliki kewenangan dalam aspek perizinan usaha yang dapat digunakan untuk memastikan kegiatan usaha tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Perizinan Usaha Jadi Instrumen Pengawasan
Farhan menyebut kewenangan perizinan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memastikan pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai aturan.
“Sanksi kita tidak boleh melebihi sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Wali Kota dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga bukan sekadar keuntungan atau profit dari pengusaha,” ucapnya.
Ia kemudian mencontohkan langkah yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap salah satu kegiatan usaha di kawasan Dago. Farhan menyebut izin lingkungan kegiatan tersebut ditahan sementara sebagai bagian dari kewenangan pemerintah.
“Izinnya kayak contohnya yang Dago itu, yang sebelah Jayakarta? Nah, izin lingkungannya saya tahan dulu,” ujarnya.
Meski memiliki kewenangan dalam perizinan, Farhan menegaskan persoalan penebangan pohon di Jalan Moch Toha tidak serta-merta berujung pada pencabutan izin usaha.
Menurutnya, langkah yang menjadi prioritas saat ini adalah memastikan pohon yang ditebang dikembalikan ke lokasi semula sehingga keberadaan ruang hijau di kawasan tersebut tetap terjaga.
“Bukan izinnya, pohonnya saya taruh di situ lagi di tempat semula (dekat palang parkir),” tuturnya.
Langkah tersebut menunjukkan penanganan penebangan pohon tidak hanya berorientasi pada sanksi. Pemkot Bandung juga menekankan pemulihan kondisi lingkungan dan memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap pelanggaran di ruang publik. (*Red)











