Bandung, sebelas12.com – Resmob Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Perjudian toto gelap (togel) yang dilakukan oleh RP dan S, di Jalan Binong Jati No. 66 RT 08/03 Binong Jati Kecamatan Batununggal Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan
bermula dari tim mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya perjudian togel jenis Sidney, Singapura dan Hongkong.
“Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar RP dan S diketahui sebagai agen usaha merangkap bandar perjudian togel di rumahnya beralamat di Jl Binong Jati Kecamatan Batununggal Kota Bandung.
Selanjutnya kedua laki-laki tersebut berserta barang buktinya, dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jabar guna penyidikan lebih lanjut.
Pada saat ini Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.283.000,- 57 lembar kertas bukti pasang togel, 2 buah ballpoint, 5 unit handphone, 2 buah papan tabel shio, 1 buah papan keluar undian togel dan 1 bundel kertas kosong. (*Red)