Home Hukrim Notaris Resnizar Anasrul, SH Tidak Mengetahui Runtutan HCL Dengan PLK

Notaris Resnizar Anasrul, SH Tidak Mengetahui Runtutan HCL Dengan PLK

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Persidangan kasus pidana pemakaian akta yang diduga berisi keterangan palsu yang dibuat di notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005, digelar ke-17 kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/12/2017).

Terdakwa hanya dihadiri Gustav Pattipeilohy, sementara 2 terdakwa lainya yaitu Edward Seky Soeryadjaya dan Maria Goretti tetap tidak hadir di persidangan.

Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi, yaitu Notaris Resnizar Anasrul, SH, yang mengurus akta No. 3/18 November 2005. Resnizar dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya diminta pemohon yang mengaku sebagai pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) untuk membuat akta notaris.

“Saya diminta pengurus PLK untuk dibuatkan akta notaris, yang diantaranya Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, Gustav Pattipeilohy. Tapi saya tidak tahu sejarah dari PLK tersebut,” katanya.

Sementara itu, ketika ditanya Majelis Hakim Toga Napitupulu, SH, mengenai runtutan pengurus dalam Staatsblad (Lembaran Negara Republik Indonesia, red) hingga menjadi pengurus dalam Akta Notaris No. 3/18 November 2005, Resnizar tidak mengetahui keterkaitan Het Chritelijch Lyceum (HCL) dan PLK.

“Staatsblad Hindia Belanda atas nama HCL tidak pernah ditunjukkan kepada saya saat pembuatan akta. Dan saya hanya diminta pemohon untuk dituangkan dalam akta No. 3/18 November 2005 tersebut,” terangnya.

Sementara untuk sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan dua orang saksi ahli, salah satunya dari Unpad, yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (14/12/2017) mendatang. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment