Jakarta, sebelas12.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tidak pernah dilakukan melalui penawaran online menggunakan tautan tidak resmi maupun akun media sosial pribadi.
BRI memastikan seluruh proses pengajuan KUR hanya dilakukan melalui petugas resmi dan diproses langsung melalui kantor kerja resmi BRI.
BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Lewat Link Pribadi
Corporate Secretary BRI, Dhanny, mengatakan maraknya penawaran KUR melalui pesan singkat, tautan digital, hingga media sosial merupakan modus penipuan yang mengatasnamakan BRI.
“BRI tidak pernah menawarkan ataupun memproses pengajuan KUR secara online melalui tautan tidak resmi, akun pribadi, maupun pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan BRI,” ujar Dhanny.
Ia menegaskan masyarakat dapat mengakses layanan pengajuan KUR melalui Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit, Teras BRI, AgenBRILink, maupun tenaga pemasar resmi BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Masyarakat Diminta Tidak Berikan Data Rahasia
BRI juga memastikan seluruh proses pengajuan KUR tidak dipungut biaya apapun di awal. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang menjanjikan pencairan cepat dengan persyaratan tidak wajar.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak memberikan data pribadi maupun data perbankan rahasia seperti PIN, password, kode OTP, dan informasi pribadi lainnya kepada pihak manapun.
“Setiap permintaan data rahasia nasabah dapat dipastikan merupakan indikasi penipuan. Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi BRI,” tambahnya.
BRI Perkuat Literasi Keuangan dan Keamanan Digital
BRI mengimbau masyarakat hanya memperoleh informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti website resmi BRI, akun media sosial resmi, maupun Contact BRI 14017 dan 1500017.
Sebagai bagian dari penguatan keamanan layanan perbankan, BRI juga terus meningkatkan edukasi literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan digital yang menyalahgunakan nama perusahaan. (*Red)












