Home Bandung Raya ASN P3D Wilayah KBB Sosialisasikan Triple Untung Plus di Rumahnya Masing-Masing

ASN P3D Wilayah KBB Sosialisasikan Triple Untung Plus di Rumahnya Masing-Masing

by Admin

Kab. Bandung Barat, sebelas12.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/267-Bapenda/2020, tanggal 24 Juli 2020, memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah melalui program Triple Untung + (plus).

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dan dukungan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, program Triple Untung Plus ini berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 nanti.

Agar program ini sampai kepada masyarakat, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) P3D Wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mensosialisasikan program Triple Untung Plus ini di lokasi lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

“Kegiatan sosialisasi program Triple Untung Plus di rumah masing-masing ASN P3D Wilayah KBB ini mulai dilaksanakan dari 11 September 2020 lalu dan dilaksanakan setiap hari Sabtu atau Minggu,” ujar Kepala P3D Wilayah KBB, Achmad Anthony, kepada sebelas12.com di kantornya, Jl. Raya Gadobangkong No.203, Cimareme, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (18/9/2020).

Sosialisai program Triple Untung Plus tersebut, lanjut Anthony, diantaranya dengan pemasangan spanduk, membagikan brosur, dan membagikan masker oleh masing-masing ASN P3D Wil. KBB.

“Dari kegiatan tersebut, diharapkan informasi Triple Untung Plus akan lebih cepat diterima oleh masyarakat wajib Pajak dan segera memanfaatkan Triple Untung Plus,” pungkasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment