Kab. Bandung Barat, sebelas12.com – Di situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakukan guna meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dengan adanya PPKM, tentunya membatasi kegiatan masyarakat. Namun, dalam hal kewajiban masyarakat, misalnya menunaikan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tetap harus dilaksanakan meskipun di tengah Pandemi Covid-19.
“Agar masyarakat wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan tahunan tanpa datang ke samsat, bisa melalui pembayaran berbasis elektronik, misalnya melalui aplikasi Sambara, bjbDigi, Bukalapak, Tokopedia, melalui Alfamart, Indomart, dan lain sebagainya,” ujar Kepala P3D Wilayah KBB, Achmad Antony melalui Kasubag TU P3D Wilayah KBB, H. Dadang, ketika ditemui di kantornya, Selasa (16/2/2021).
Dadang menambahkan selain cepat dan mudah, pembayaran berbasis elektronik tersebut agar masyarakat wajib pajak menghindari kerumunan yang bisa menimbulkan klaster baru Covid-19.
“Pembayaran berbasis elektronik tersebut lebih mudah dan aman, selain itu juga bisa terhindar dari sanksi administrasi tanpa harus datang ke Samsat,” tambahnya.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang sudah berkontribusi kepada pembangunan, dengan membayar pajak kendaraannya tepat waktu.
“Sementara untuk wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraannya, diharapkan bisa membayarnya dengan tepat waktu, dengan memanfaat berbagai program yang memudahkan untuk membayar pajak kendaraan agar terhindar dari sanksi administrasi,” pungkasnya. (*Red)