Bandung, sebelas12.com – Kapolsek Cinambo Kompol Fajar Hari Kuncoro, SH, MS.i dan jajaran bersama Gugus Tugas Wil. Kec. Cinambo melaksanaan Ops Yustisi Gakplin sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020, Maklumat Kapolri No. Mak/3/IX/2020 dan Perwal Kota Bandung No. 46 Tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), Rabu (18/11/2020).
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan Pendisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan, agar ada efek jera bagi warga masyarakat.
“Penggunaan masker merupakan tindakan dan perilaku yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari untuk mencegah penyebaran virus corona dan masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 3M 1 T yaitu memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak aman (physikal distance) serta tidak berkerumun,” ujar Kompol Fajar. (*Red)