Home Hukrim Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Kode Akses Konten Prnografi

Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Kode Akses Konten Prnografi

by Admin
Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Kode Akses Konten Prnografi

Bandung, sebelas12.com – Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Deni Okvianto, didampingi oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, melaksanakan kegiatan konferensi pers ungkap kasus jual beli kode akses konten pornografi, Kamis, 25 Mei 2023.

Pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2023, Tim Unit 1 Subdit V melaksanakan Patroli Siber dan mendapatkan postingan dari akun Facebook dengan nama Iham Syah yang menawarkan kode akses ke aplikasi ZalTV yang dapat mengakses channel TV, Sport, film, dan video bermuatan kesusilaan.

Chanel tersebut di antaranya; Bein Sports, Bein Sports Extra, Bein Sports English, Bein Sports France, Sky Sports. Bt Sports, Now Sports, Itv, Eleven, Sky Cinema, Sky Moto Gp, Sport Tv, Hbo, Tvn Movies Indonesia, Lotus, Astro, Arena Sport.

Hasil Patroli Cyber dijadikan bukti awal untuk melakukan pendalaman lebih khusus terkait postingan film dewasa 18+ di dalam grup Facebook dengan nama “Forum Parabola Kita”, dan didapati nomor kontak 081382560323 yang terdapat dalam postingan Ilham Allamsyah selaku pemilik akun facebook Ilham Syah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa ditemukan dalam Aplikasi Zal TV tersebut konten video asusila yang memperlihatkan adegan bersetubuh tanpa busana. Berdasarkan fakta temuan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih komprehensif dan diketahui bahwa nomor handphone admin dengan nomor 081382560323 teregister atas nama Ilham Allamsyah dan saat dilakukan profiling, diduga pelaku berada di Kota Sukabumi.

“Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penyelidik bertemu dengan Ilham Allamsyah dan dilakukan klarifikasi, menjelaskan bahwa ZalTV merupakan aplikasi yang dapat mengakses konten streaming channel khusus yang mana isi dari aplikasi ZalTV tersebut merupakan video-video yang dimasukkan oleh user aplikasi (Ilham) dan dapat diakses oleh seseorang dengan kode akses yang diperjualbelikan,” terang Ibrahim Tompo.

Selain itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar menyampaikan, Ilham Allamsyah menjadi member membeli paket dengan harga $3,65 dalam rupiah Rp59.000,-, setelah mendapatkan akses untuk masuk ke Zal TV, kemudian Ilham Allamsyah mengamambil link URL Video yang didapatkan dari internet dengan mengakses situs GitHUB.com untuk mencari link situs-situs streaming yang dapat diakses terutama situs dewasa.

“link URL tersebut dilist dan dimasukkan ke dalam domain server milik Ilham Allamsyah dengan menggunakan aplikasi pihak ke-3 dengan nama xtGem yang mana Ilham Allamsyah mengatur chanel untuk dapat diakses melalui kode aktivasi yang dijualnya seharga Rp100.000,-,” ujar Deni Okvianto.

Ia menambahkan, setiap member, Ilham Allamsyah sudah menjual kode aktivasi tersebut dari tahun 2019 sampai sekarang kurang lebih 672 kode aktivasi yang setiap satu kode dapat diakses 7 orang, sehingga nominal yang sudah didapat kurang lebih sebesar Rp150.000.000,-. Adapun jumlah penghasilan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliahnya.

Modus operandi yang dilakukan, yaitu dengan sengaja tersangka Ilham menjual kode akses kepada para pelanggannya untuk mengakses situs asusila yang diperjualbelikan dengan harga Rp150.000,-.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit cpu merek HP Intel Core I5 warna hitam, 1 unit cpu merek Futura Black N2000 Alcatroz warna hitam, 1 unit cpu Merek Zyrex Intel Core Cuad warna hitam, 1 unit layar monitor merek HP Compaq La1751g warna hitam dengan bingkai monitor warna silver, 3 unit layar monitor merek Lenovo warna hitam, 1 unit pemancar signal internet jenis Telkomsel Orbit, 2 buah mouse komputer kabel warna hitam, 2 buah keyboard komentar kabel warna hitam, kabel komputer (hdmi, adaptor komputer dan kabel power supply, 25 simcard berbagai macam provider, 1 unit hp merek Infinix warna biru metalik (dipergunakan untuk melakukan transaksi M-Banking), 1 unit Hp merek Infinix warna silver biru milik Anggi Amarulloh, 1 unit hp merek Samsung Z Fold warna biru army milik Muhammad Iqbal Mahdar, 1 unit hp merek Samsung Galaxy S23 Ultra Plus dan 1 unit hp merek Samsung Z Fold 1 warna hitam milik Resta Noviandi Hidayat, 1 buah buku tabungan dan kartu ATM BNI dengan nomor rekening 1726028130 atas nama Kakang Arif.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sebagaimana Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016,” tandasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment