Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 4 Mei hingga 13 Juli 2026. Muhammad Farhan memastikan adanya pembaruan sistem, termasuk pembatasan kegiatan belajar mengajar maksimal dua shift untuk jenjang SD dan SMP.
Dua Shift untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
Menurut Farhan, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta mengurangi kepadatan siswa di sekolah.
“SPMB kita mulai 4 Mei sampai 13 Juli. Ada perubahan, salah satunya SD dan SMP hanya boleh dua shift, yaitu pagi dan siang,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis 30 April 2026.
Kebijakan dua shift ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif. Dengan pembagian waktu belajar yang lebih terstruktur, sekolah diharapkan dapat memberikan perhatian lebih optimal kepada siswa.
Partisipasi Lembaga Masih Minim
Namun demikian, pelaksanaan SPMB tahun ini tidak lepas dari sejumlah tantangan. Salah satu kendala utama adalah ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi lembaga pendidikan untuk dapat berpartisipasi dalam sistem tersebut.
Farhan mengungkapkan, dari sekitar 85 lembaga yang telah diundang oleh Pemkot Bandung, baru sebagian kecil yang menyatakan kesiapan.
“Syaratnya memang ketat, jadi belum semua lembaga bisa ikut. Saat ini baru sekitar empat yang memberikan sinyal minat,” ungkapnya.
Pemkot Ajukan Perpanjangan Waktu Pendaftaran
Minimnya partisipasi tersebut mendorong Pemkot Bandung untuk mengajukan perpanjangan waktu pendaftaran kepada pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan agar proses seleksi berjalan lebih optimal dan memberikan kesempatan lebih luas bagi lembaga yang ingin bergabung.
“Kami sudah mengajukan perpanjangan deadline sekitar satu bulan setelah 6 Mei,” tambah Farhan.
Komitmen Transparansi dan Mutu Pendidikan
Pemkot Bandung menegaskan akan terus melakukan berbagai upaya antisipatif, termasuk memperkuat koordinasi lintas instansi, guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan pembatasan dua shift serta penyesuaian sistem penerimaan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menjawab tantangan keterbatasan daya tampung sekolah di Kota Bandung. (*Red)












