Satpol PP Tertibkan 58 Bangunan di Jalan Rajawali, Kembalikan Fungsi Trotoar untuk Warga

Satpol PP Tertibkan 58 Bangunan di Jalan Rajawali, Kembalikan Fungsi Trotoar untuk Warga

Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menata kawasan yang mengalami pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum. Kali ini, sebanyak 58 bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, hingga saluran drainase menjadi sasaran penertiban di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus memastikan ruang publik dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, keberadaan bangunan maupun aktivitas usaha di atas trotoar, bahu jalan, dan drainase tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu keselamatan serta hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.

“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang di Jalan Rajawali, Kamis 13 Agustus 2026.

58 Bangunan Jadi Sasaran Penataan

Bambang menjelaskan, penataan kawasan Jalan Rajawali mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Trotoar yang selama ini dimanfaatkan untuk bangunan maupun aktivitas berdagang akan dikembalikan pada fungsi utamanya.

Menurutnya, trotoar harus menyediakan ruang yang aman dan layak bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.

Penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata, aman, dan nyaman.

Dari sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran, sebanyak sembilan bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum penertiban dilakukan petugas.

“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujarnya.

Bambang menilai pembongkaran mandiri tersebut tidak terlepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan aparat kewilayahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilik bangunan.

Penertiban Mengedepankan Pendekatan Humanis

Satpol PP Kota Bandung, kata Bambang, tidak mengedepankan tindakan represif dalam penataan. Pemilik bangunan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Apabila pemilik membutuhkan bantuan, Pemkot Bandung dapat mendukung proses pembongkaran. Sementara bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus dapat dibongkar menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat.

Penataan kawasan juga melibatkan berbagai unsur melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir. Mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri hingga perangkat daerah terkait dilibatkan dalam proses tersebut.

Bambang menegaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung. Dengan wilayah yang mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan, pendekatan kewilayahan dinilai lebih efektif untuk menjaga ketertiban fasilitas umum.

“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelasnya.

Pedagang Tetap Bisa Beraktivitas, Asalkan Sesuai Aturan

Bambang menegaskan, penataan bukan ditujukan untuk melarang masyarakat mencari nafkah atau menjalankan usaha. Namun, aktivitas tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat yang menggunakan fasilitas umum.

“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.

Karena itu, penggunaan trotoar, bahu jalan, maupun drainase sebagai lokasi bangunan atau aktivitas usaha perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Bambang, fasilitas umum harus dikembalikan kepada fungsi dasarnya sehingga pejalan kaki dapat bergerak dengan aman tanpa harus turun ke badan jalan akibat terhalang bangunan atau aktivitas lainnya.

Tak Ada Kompensasi dan Relokasi

Dalam penataan kawasan tersebut, Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan yang ditertibkan.

Meski demikian, Bambang membuka peluang pemanfaatan ruang kosong apabila tersedia dan dapat dimusyawarahkan bersama.

Skema serupa sebelumnya pernah diterapkan dalam penataan kawasan Jalan Ibrahim Adjie. Saat itu, Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang kosong yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang terdampak.

“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tuturnya.

Penataan Jalan Rajawali menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung mengembalikan ruang publik kepada masyarakat. Dengan pendekatan persuasif dan berbasis kewilayahan, pemerintah berharap penertiban tidak hanya menghasilkan kawasan yang lebih tertata, tetapi juga meningkatkan kesadaran warga untuk bersama-sama menjaga fungsi fasilitas umum. (*Red)