Jakarta, sebelas12.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan tiga Surat Edaran (SE) baru yang wajib dipatuhi seluruh anggota di Indonesia. Tiga edaran tersebut mengatur larangan rangkap jabatan, perpanjangan KTA, serta imbauan donasi untuk korban banjir di Sumatera.
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menyampaikan, SE pertama Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 menegaskan kembali aturan PD PWI Pasal 28 Ayat 2 soal larangan rangkap jabatan dalam struktur organisasi.
Zulmansyah menegaskan, pengurus PWI tidak boleh menduduki jabatan ganda di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Namun, rangkap jabatan tetap diperbolehkan jika berada di forum wartawan atau konstituen Dewan Pers seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.
SE kedua, Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, mengatur perpanjangan KTA PWI yang masa berlakunya habis pada 2023, 2024, dan 2025.
PWI Pusat memberi diskresi agar seluruh anggota dapat memperpanjang KTA melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.
Diskresi ini berlaku hingga Februari 2026.
Setelah itu, anggota yang tidak memperpanjang KTA harus mengulang status dari awal dengan mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).
Edaran ketiga berisi imbauan donasi kemanusiaan untuk korban banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Melalui PWI Peduli, PWI membuka rekening donasi di BRI KCP Lemhanas dengan nomor: 059601000155307 atas nama PWI.
“Donasi akan disalurkan ke lokasi terdampak setelah masa darurat selesai. Mari bersama membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” tandasnya. (*Red)






