Cimahi, sebelas12.com – Kapolres Cimahi Polda Jabar, AKBP M. Yoris Marzuki, S.Ik, memimpin konferensi pers siaran langsung pengungkapan kasus lahan ganja, Minggu (12/7/2020).
Pada kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolres Cimahi didampingi Waka Polres Cimahi, Kasat Res Narkoba dan para pejabat utama Polres Cimahi Polda Jabar.
Menurut AKBP Yoris, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di beberapa tempat yaitu di Kp. Patrol Ds. Sunten Jaya Lembang, Kp. Batu Lawang Perkebunan Kina Lereng Bukit Cibodas dan Jl. Repelita Kel. Andir Kec. Lembang Kab. Bandung Barat.
“Barang bukti (bb) yang berhasil disita, diantaranya 36 paket ganja kering bruto 3 Kg siap edar, benih ganja (biji ganja), 32 batang pohon ganja dan pot bunga berbagai ukuran yang ditanam kecambah ganja sejumlah 11 buah,” ungkap AKBP. Yoris.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan dari pengungkapan kasus lahan ganja tersebut, berhasil diamankan para tersangka yaitu AP, YM, DV, JU dan AS.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*Red)












