Jabar  

Musnahkan 60 Juta Rokok Ilegal, Solusi Bangun Indonesia Dorong Pengelolaan Barang Sitaan Berkelanjutan

Musnahkan 60 Juta Rokok Ilegal, Solusi Bangun Indonesia Dorong Pengelolaan Barang Sitaan Berkelanjutan

Bogor, sebelas12.com – Lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal dimusnahkan melalui fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Tak hanya rokok ilegal, pemusnahan juga mencakup sekitar 28 ribu rokok elektrik dan lebih dari 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan Bea Cukai.

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut dilakukan sepanjang Agustus 2026 di fasilitas GreenZone milik Solusi Bangun Indonesia. Anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) itu menggunakan teknologi co-processing melalui unit bisnis pengelolaan limbah Nathabumi.

Metode tersebut memungkinkan material tertentu dimusnahkan secara tuntas di dalam tanur semen bersuhu tinggi, sekaligus dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan/atau bahan baku alternatif dalam proses produksi semen.

60 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Barang Sitaan Dimusnahkan

Sepanjang Agustus 2026, Nathabumi menangani pemusnahan BMMN hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari wilayah Bogor, Jakarta, dan Banten.

Total barang yang dimusnahkan meliputi lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal, sekitar 28 ribu rokok elektrik, serta lebih dari 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol.

Pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke pasar dan beredar di masyarakat.

Di sisi lain, pengelolaan dengan pendekatan teknologi juga menjadi upaya untuk memastikan proses pemusnahan dilakukan secara aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Teknologi Co-Processing Ubah Barang Musnah Menjadi Sumber Daya

General Manager AFR PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha, mengatakan penanganan barang sitaan dalam jumlah besar membutuhkan metode yang efektif untuk menghentikan potensi peredaran kembali sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.

“Melalui metode co-processing, material dimusnahkan secara tuntas pada tanur semen bersuhu tinggi sekaligus dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan bahan baku alternatif dalam proses produksi semen. Dengan pendekatan ini, material tidak berhenti sebagai barang yang dimusnahkan, tetapi dapat dimanfaatkan kembali sesuai karakteristiknya,” ujar Budi.

Menurut Budi, pemanfaatan teknologi co-processing juga sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular, yakni mendorong pemanfaatan kembali material dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam maupun metode pembuangan akhir.

Dengan demikian, proses pemusnahan tidak hanya berfokus pada menghilangkan barang ilegal dari peredaran, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana material tersebut dapat dikelola secara lebih bertanggung jawab.

Kolaborasi Solusi Bangun Indonesia dan Bea Cukai

Pengelolaan BMMN ini merupakan bagian dari kolaborasi Solusi Bangun Indonesia dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mendukung penyelesaian barang hasil penindakan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan pemusnahan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian BMMN guna memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke dalam peredaran.

“Pengelolaan barang tegahan membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapannya. Karena itu, kami memastikan penyelesaian BMMN dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai,” ujar Hendri.

Apresiasi terhadap kolaborasi tersebut juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo.

Menurut Ambang, dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki Solusi Bangun Indonesia turut memperkuat efektivitas proses pemusnahan BMMN.

“Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin bersama Solusi Bangun Indonesia. Dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki perusahaan menjadi bagian penting dalam membantu pelaksanaan pemusnahan BMMN secara efektif,” ujar Ambang Priyonggo.

Dorong Pengelolaan Barang Sitaan yang Lebih Berkelanjutan

Bagi Solusi Bangun Indonesia, kolaborasi dalam pemusnahan barang sitaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga memperluas peran perusahaan dalam menghadirkan solusi pengelolaan material yang aman dan bernilai guna.

Melalui teknologi co-processing, material yang memenuhi persyaratan dapat dimanfaatkan kembali dalam proses produksi, sehingga pendekatan pengelolaan tidak semata-mata berakhir pada pembuangan.

Ke depan, Solusi Bangun Indonesia berkomitmen memperkuat kapabilitas pengelolaan limbah dan barang sitaan melalui penerapan teknologi serta proses yang mendukung prinsip ekonomi sirkular.

Upaya tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan agenda penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya di Indonesia.

Pemusnahan lebih dari 60 juta rokok ilegal ini sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian barang sitaan dalam skala besar dapat dilakukan dengan menggabungkan kepastian hukum, akuntabilitas, dan pendekatan pengelolaan material yang lebih berkelanjutan.

Naskah ini juga bisa saya sesuaikan menjadi versi portal berita yang lebih “tajam” dan jurnalistik, dengan judul yang lebih click-worthy, lead 2–3 kalimat, serta struktur yang lebih kuat untuk Google Discover/Google News tanpa terasa seperti advertorial perusahaan. (*Red)