Garut, sebelas12.com – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Limbangan Polres Garut Polda Jabar melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di wilayah hukum Polres Garut, Selasa 30 Januari 2024.
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan Polres Garut Polda Jabar, Kompol Wasino bersama anggota Polsek Limbangan yang dilaksanakan di SMK KBU Limbangan.
Polsek Limbangan Polres Garut Polda Jabar melakukan penindakan kepada 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polsek Limbangan Polres Garut Polda Jabar pun memberi imbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan mengimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindaklanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” katanya. (*Red)