Home Jabar Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai TPPO Modus Kerja di Luar Negeri

Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai TPPO Modus Kerja di Luar Negeri

by Admin
Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai TPPO Modus Kerja di Luar Negeri

Bandung, sebelas12.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Polda Jabar terus berupaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya kasus TPPO dengan gencar memberi imbauan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan rayuan gaji besar kerja di luar negeri.

“Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Senin, 24 Juli 2023.

Ibrahim Tompo menambahkan, untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polda Jabar, pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan Kamtibmas melalui media sosial (medsos) serta memasang spanduk tersebar dibeberapa lokasi.

Ibrahim Tompo mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan. Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” katanya.

Ia juga menegaskan, seseorang yang terlibat kasus TPPO dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat,” pungkasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment