Bandung, sebelas12.com – Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut tenaga kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Ia menambahkan, penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
“Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” ucapnya.
Ibrahim Tompo meminta kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri supaya melalui jalur resmi agar mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum yang jelas.
“Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silahkan gunakan jalur resmi jangan melalui calo. Sebab, jika melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak tersebut. Agar tidak menjadi korban TPPO, masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan serta penempatan pekerja migran Indonesia yang resmi atau legal,” katanya.
Menurutnya, untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait yang lebih mengetahui atas keberadaan mereka.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” tandasnya. (*Red)