Bandung, Sebelas12 – Masyarakat pendatang yang ada di Jawa Barat dan masyarakat asli Jawa Barat yang akan membuat SIM baru atau perpanjangan, kini bisa dilayani di 22 Satpas SIM di tiap polres di wilayah Polda Jawa Barat.
“Misalkan ada masyarakat dari Kota Jawa Timur yang merantau di Jawa Barat dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Jawa Timur, bisa membuat SIM baru di Kota Bandung dengan ketentuan sudah mempunyai NIK dan surat keterampilan mengemudi dari tempat pelatihan mengemudi dimana pun,” ujar Kasubdit Regident Polda Jabar, AKBP Mariyono, S.Ik, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/2/2018).
Maryono menambahkan, dalam penerbitan SIM, Satpas-Satpas SIM di wilayah Polda Jawa Barat akan menguji keterampilan mengemudi sebagai syarat dalam penerbitan SIM. “Karena menurut undang-undang, ada dua cara dalam membuat SIM, yaitu pertama belajar sendiri, dan kedua lewat sekolah mengemudi. Dan harus tetap diuji keterampilan mengemudinya di Satpas-Satpas SIM. Masyarakat pemohon SIM harus mangetahaui bahwa di Satpas-Satpas SIM itu adalah tempat ujian, bukan tempat latihan berkendara. Jadi pemohon SIM harus benar-benar siap saat diuji oleh petugas,” terangnya.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar benar-banar memperhatikan tentang keterampilan mengemudi dan etika berkendara, agar dapat menekan angka kecelakaan, karena di setiap kecelakaan pasti didahului dengan adanya pelanggaran.
“Setiap kecelakaan ada unsur kelalaian, dan jangan lupa untuk melengkapi administrasi dalam berkendara, yaitu mempunyai surat ijin mengemudi (SIM) sebagai legitimasi keterampilan dalam berkendara, dan memiliki STNK yang sah yaitu STNK yang disahkan setiap tahunnya sebagai legitimasi oprasional kendaraan,” pungkasnya. (Herly/Ryan)