Home Pendidikan Disdik Jabar Keluarkan SE Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi

Disdik Jabar Keluarkan SE Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi

by Admin
Disdik Jabar Keluarkan SE Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi
Ciamis, sebelas12.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Prvovinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi, Tidak Daftar Ulang atau Dibatalkan.

Surat Edaran Nomor : 23687/Pk.02.01/sekre yang dikeluarkan tersebut untuk merespons kondisi beberapa satuan pendidikan yang kuotanya belum terpenuhi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Jabar Tahun 2024 yang berdasar pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Plh. Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi, menjelaskan SE ini dibuat agar tak ada persepsi yang berbeda, terutama pada satuan pendidikan.

“Edaran ini menyampaikan mekanisme bagi satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, ada yang tidak daftar ulang atau calon peserta didik yang dianulir,” ungkapnya usai monitoring evaluasi di SMAN 3 Ciamis, Senin 8 Juli 2024.

Ia menerangkan, ada sekitar 10 kab/kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi kuota daya tampung.

“Kisaran jumlah kursi yang belum terpenuhi masih dalam tahap pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Data akan keluar tanggal 10 Juli 2024,” katanya.

Sesuai mekanisme yang diatur pada surat edaran, lanjutnya, setelah Kantor Cabang Dinas Pendidikan melakukan pendataan, kemudian akan dilakukan koordinasi dengan satuan pendidikan swasta melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).

“Karena prinsip PPDB ini tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Pilihannya negeri atau swasta. Masalahnya, keinginan ke sekolah negeri lebih besar, padahal daya tampung hanya 36 persen, makanya tidak semua bisa ditampung negeri,” tuturnya.

Ia memastikan, satuan pendidikan tidak mengubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan.

“Contoh, di SMAN 3 Ciamis menerima 12 rombel, berarti tidak boleh jadi 12 setengah atau 13 rombel, tidak boleh. Satu rombel berarti 36 siswa, tidak boleh ada yang jadi 37, 38, itu tidak boleh,” tegasnya. 

Ade Afriandi juga menegaskan, pada PPDB tahap 2 ini, Disdik Jabar kembali menganulir 2 calon peserta didik yang terbukti menaikkan nilai rapor.

“Kita anulir 2 calon peserta yang menaikkan nilai rapor. Setelah dikonfirmasi ke sekolah asal, ternyata (yang diunggah) bukan nilai sebenarnya. Ada perbuatan tidak jujur,” ujarnya. 

Tertuang dalam surat edaran, Plh. Kadisdik mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak mengaitkan peserta didik baru dengan hal-hal keuangan saat mengawali kegiatan di sekolah. “Untuk komite sekolah dan orang tua, silakan berunding selagi tidak melanggar Peraturan Gubernur,” imbaunya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment