Home Hukrim Permohonan Pencabutan Banding Ditolak PN Bandung, Yayasan Kawaluyaan Pandu Layangkan Surat Permohonan ke Bawas MA

Permohonan Pencabutan Banding Ditolak PN Bandung, Yayasan Kawaluyaan Pandu Layangkan Surat Permohonan ke Bawas MA

by Admin
Permohonan Pencabutan Banding Ditolak PN Bandung, Yayasan Kawaluyaan Pandu Layangkan Surat Permohonan ke Bawas MA

Bandung, sebelas12.com – Saat ini Rumah Sakit (RS) Kebonjati Bandung sedang dalam perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kota Bandung.

Gugatan berawal dari perebutan hak pengelolaan RS Kebonjati yang diklaim oleh tiga yayasan, di antaranya Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebonjati.

Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit yang ada di Jalan Kebon Jati Kota Bandung.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH, saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Jalan Trunojoyo Bandung, Minggu 1 Desember 2024.

Yoga Irawan menambahkan, hal tersebut sudah sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) dengan Putusan Nomor 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Akan tetapi dalam perjalannya kasus ini memiliki kejanggalan.

Dengan begitu, lanjut Yoga Irawan, salah satu pertanyaan besar, yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara itu, padahal sebelumnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada Perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun ditolak oleh pengadilan.

Menurutnya, penolakan ini sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasil Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri.

“Ini artinya Yayasan Kawaluyaan pandu telah memiliki hak penuh atas RS Kebon Jati berdasarkan putusan PK yang dikabulkan,’’ ungkap Yoga.

Lebih lanjut Yoga menambahkan, perkara tersebut sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi. Tapi anehnya Yayasan kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK tersebut. Pengadilan beralasan bahwa Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding itu.

‘’Begitu pun pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk Perkara 598 namun tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ ujarnya.

Sementara Ferdyanto menambahkan, atas penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung. Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu.

Dirinya menilai, Pengadilan Negeri Bandung seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.

Ditambahkannya, upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Akta Notaris Nomor 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut. Selain itu ada Akta Notaris Nomor 20 yang menyatakan Yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.

‘’Atas dasar itu kami lah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan Yayasan Kawaluyaan lain, selain kamj (Yayasan Kawaluyaan Pandu, red),’’ pungkasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment