Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal di Jalan Riau, Penebangan 10 Pohon Terus Diusut

Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal di Jalan Riau, Penebangan 10 Pohon Terus Diusut

Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota Bandung memperluas penanganan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Dalam perkembangan terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di area Padel Club Six Nine, Rabu 5 Agustus 2026.

Penyegelan dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menemukan dugaan keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, langkah tersebut menjadi bentuk penegakan aturan sekaligus tindak lanjut dari penyidikan kasus penebangan pohon.

“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bambang.

Videotron Belum Berizin, Langsung Disegel

Bambang menjelaskan, penyegelan secara khusus menyasar videotron karena belum memiliki IPR. Sementara bangunan dan operasional lapangan padel tidak ikut disegel karena perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.

“Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon,” jelasnya.

Satpol PP memastikan segel akan tetap berlaku sampai seluruh persyaratan perizinan videotron dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tebang 10 Pohon Wajib Ganti 100 Pohon

Kasus videotron tersebut tidak bisa dilepaskan dari penebangan 10 pohon yang sebelumnya menjadi perhatian Pemkot Bandung.

Bambang menyebut tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.

Aturan tersebut mewajibkan setiap pohon yang ditebang tanpa izin diganti dengan 10 pohon serta dikenai denda paksa Rp10 juta per pohon.

Dengan demikian, penebangan 10 pohon berujung pada kewajiban penanaman 100 pohon pengganti dan pembayaran denda administratif sebesar Rp100 juta.

Menurut Bambang, kewajiban penggantian pohon dan pembayaran denda tersebut telah dipenuhi pihak yang bertanggung jawab.

Penebangan Disebut untuk Buka Visibilitas Videotron

Dari hasil pemeriksaan, pihak yang melakukan penebangan mengakui tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan pepohonan dinilai menghalangi visibilitas videotron.

Meski demikian, Satpol PP menegaskan pengakuan tersebut belum menghentikan proses pendalaman. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus karena Pemkot Bandung ingin memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan penebangan pohon tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan.

Pemkot Siapkan Penanaman Pohon Pengganti

Selain penegakan hukum, Pemkot Bandung mulai menyiapkan langkah pemulihan lingkungan di lokasi.

Penyegelan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.

DPKP telah menyiapkan lokasi untuk penanaman pohon pengganti. Sementara itu, penataan trotoar akan dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk memastikan fungsi ruang publik kembali optimal.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian kasus tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif, tetapi dilanjutkan dengan pemulihan kawasan yang terdampak.

Pemkot Bandung memastikan proses penegakan hukum terhadap penebangan pohon tanpa izin tetap berjalan. Penyegelan videotron menjadi bagian dari rangkaian tindakan untuk memastikan kegiatan usaha dan reklame di Kota Bandung berjalan sesuai aturan serta tidak mengorbankan lingkungan. (*Red)