Bandung, sebelas12.com – Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) kecewa kepada majelis hakim PN Bandung, terkait gugatan intervensi perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati yang ditolak.
Hal itu disampaikan Pengacara YKP, Yoga Irawan SH, disela demo warga RS Kebonjati di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Selasa 3 Desember 2024.
“Dalam Perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Kami ditolak sebagai penggugat intervensi. Seharusnya kami diterima. Karena apa, karena di dalam putusan PK Mahkamah Agung No.903 yang keluar September 2024. Kamilah pemilik sah RS Kebonjati,” terang Yoga.
“Jadi dalam Perkara Nomor 598 ini. Kami seharusnya berhak sebagai penggugat intervensi. Dan penolakan itu juga bisa menjadi bukti bahwa PN Bandung melawan putusan PK MA,” imbuhnya.
Selain itu, Yoga Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB).
“Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya,” ujarnya.
Yoga menambahkan, Akta Nomor 5 Milik YKB sudah dibatalkan. Yang berhak itu, YKP pemilik Akta Nomor 6 dan Akta Nomor 20.
“Yayasan Pandu lah, satu-satunya yayasan yang berhak untuk mengelola Rumah Sakit Kebonjati,” terangnya kembali.
Lebih lanjut Yoga menerangkan, hal-hal tersebut di atas itu, tertera dalam putusan PK MA No.903.
Tidak sampai disitu saja, dalam kesempatan wawancara ini, Yoga menyampaikan, YKP juga memiliki SK Kemenkumham.
“SK Kemenkumham itu, sampai hari ini belum dibatalkan. Berdasarkan SK Kemenkumham itu juga tertera. YKP yang berhak memimpin RS Kebonjati,” tegasnya.
Selain itu juga, Yoga meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding YKB.
“Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, bahwa hari ini, Selasa 3 Desember 2024, Majelis Hakim akan memutuskan Perkara Nomor 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, namun ditunda, karena Majelis Hakim belum siap dalam keputusannya. Dan Keputusan akan dikeluarkan pada Selasa pekan depan (10 Desember 2024).
“Penundaan putusan Perkara 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, dikhawatirkan menimbulkan keresahan para tenaga kerja medis yang bekerja di RS Kebonjati, dan juga keluarga pasien akan menurunnya pelayanan kesehatan terhadap pasien di RS Kebonjati. Hal ini jangan sampai terjadi,” pungkasnya. (*Red)