Bandung, sebelas12.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menindaklanjuti aspirasi warga RW 11 dan RW 13 Kelurahan Derwati yang menyampaikan keberatan dan kekhawatiran terkait rencana perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rancacili yang dinilai semakin mendekati kawasan permukiman.
Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Senin 25 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, warga menyoroti sejumlah dampak yang berpotensi muncul akibat perluasan area pemakaman, mulai dari kualitas lingkungan hingga kejelasan status lahan di sekitar lokasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, mengatakan warga pada prinsipnya tidak menolak keberadaan TPU Rancacili. Namun, mereka meminta adanya pengaturan yang lebih jelas agar aktivitas pemakaman tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman.
Warga Minta Buffer Zone dan Benteng Pembatas
Menurut Agus Hermawan, salah satu aspirasi utama yang disampaikan warga adalah kebutuhan akan batas fisik yang jelas antara area pemakaman dan kawasan hunian.
Warga mengusulkan pembangunan benteng pembatas serta penyediaan zona penyangga atau buffer zone untuk mengurangi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas pemakaman.
“Warga tidak menolak keberadaan TPU Rancacili, tetapi menuntut adanya batas yang jelas, pembangunan benteng pembatas, dan buffer zone agar tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman,” ujarnya.
Permintaan tersebut muncul karena jarak antara area pemakaman dan rumah warga dinilai terlalu dekat, yakni berkisar antara 23 hingga 27 meter.
Kekhawatiran Terhadap Air Tanah dan Polusi Lingkungan
Selain persoalan jarak, warga juga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi penurunan kualitas air tanah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Mereka meminta pemerintah melakukan kajian ilmiah untuk memastikan aktivitas pemakaman tidak menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Keluhan lain yang muncul adalah potensi polusi bau yang dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan warga apabila area pemakaman terus diperluas mendekati kawasan permukiman.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung meminta pemerintah daerah melakukan kajian lingkungan secara menyeluruh sebelum melanjutkan berbagai rencana pengembangan di kawasan TPU Rancacili.
Status Lahan Fasos dan Fasum Jadi Sorotan
Dalam audiensi tersebut, warga juga mempertanyakan status lahan selebar sekitar 23 meter yang sebelumnya disebut telah dibeli dari pengembang PT Riung Bandung Permai sebagai jalan serta fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
Namun, berdasarkan informasi yang diterima warga, lahan tersebut disebut-sebut masuk dalam rencana pemanfaatan oleh Dinas Cipta Bintar sebagai area parkir dan cadangan lahan pemakaman.
Agus Hermawan menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan kejelasan karena berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun persoalan hukum apabila pemanfaatan lahan dilakukan tanpa penyelesaian status kepemilikan dan fungsi lahan secara jelas.
“Persoalan status lahan harus diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari,” katanya.
DPRD dan Pemkot Sepakati Sejumlah Langkah
Sebagai tindak lanjut audiensi, Komisi III DPRD Kota Bandung bersama pihak terkait menyepakati beberapa langkah penyelesaian.
Salah satunya adalah menyetujui batas akhir area pemakaman atau patok yang sebelumnya telah diukur bersama antara pemerintah dan warga.
Selain itu, pembangunan benteng pembatas akan dilakukan secara bertahap dan direncanakan masuk dalam penganggaran pemerintah daerah, dengan target penyelesaian secara menyeluruh pada 2027 setelah proses pembebasan lahan milik warga selesai dilakukan.
Komisi III juga meminta Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan kajian lingkungan hidup serta pengujian kualitas air tanah di sekitar kawasan permukiman sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan dari aktivitas pemakaman.
DPRD Dorong Solusi yang Mengakomodasi Kepentingan Warga
Agus Hermawan menegaskan DPRD Kota Bandung akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar kebutuhan layanan pemakaman tetap dapat terpenuhi tanpa mengabaikan kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
Menurutnya, setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan kepastian hukum sehingga dapat diterima oleh seluruh pihak yang terdampak.
“Kami berharap solusi yang diambil nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan TPU Rancacili berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan aspek lingkungan,” tuturnya. (*Red)











